Respons Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Buka Komunikasi dengan Pelaku Usaha

Siapkan kajian untuk tindaklanjuti keberatan pengusaha hibur

Semarang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang membuka komunikasi dengan pelaku usaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan. Upaya itu akan menjadi masukan untuk menyusun kajian dalam pembuatan kebijakan di daerah. 

1. Implementasikan aturan pusat

Respons Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Buka Komunikasi dengan Pelaku UsahaIlustrasi pajak (dok: Pinterest)

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak.

“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/1/2024).

Untuk diketahui, kenaikan pajak hiburan (karaoke, club, diskotek, spa) merupakan implementasi aturan pusat. Yakni, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Warga Semarang Tolak Imunisasi Polio, Pemkot Makin Gencarkan Sosialisasi

2. Tidak semua pajak hiburan dinaikkan hingga 75 persen

Respons Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Buka Komunikasi dengan Pelaku Usahapixabay.com

Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan. Sebab, diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selain itu, kata perempuan yang akrab disapa Iin, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40--75 persen. Menurutnya, saat masih proses penyusunan perda dan sebelum resmi diberlakukan akan dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Jadi, jangan bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” jelasnya.

Pada sisi lain, Bapenda juga menyoroti bahwa belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan, bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak. Maka itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.

“Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.

3. Tunggu hasil judicial review kenaikan pajak

Respons Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Buka Komunikasi dengan Pelaku Usahailustrasi berkas perpajakan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil judicial review (hak uji materi) tentang kenaikan pajak tersebut. Ia memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

"Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Sebab, kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) dan bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik," katanya.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Beras,Wali Kota Semarang Minta Tak Diperjualbelikan 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya