Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-Ali

Dilakukan musyawarah mufakat tertutup

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kendal mempertemukan KPU dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
  • Pihak Bawaslu sudah memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sengketa pemilihan kepala daerah dari paslon tersebut.
  • Hevy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari ke depan.

Kendal, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan mempertemukan KPU dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, Selasa (3/9/2024). Upaya itu dilakukan setelah Bawaslu memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari paslon tersebut. 

1. Bawaslu lakukan rapat pleno

Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-AliPartai koalisi yang terdiri atas Golkar, PSI dan Nasdem mengusung Dico Ganinduto di Pilwakot Semarang 2024. (IDN Times/bt)

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno. Adapun, hasilnya dinyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materil.

"Berkasnya sudah di-register dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan" ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Kendal mengundang KPU Kendal pasangan bakal calon Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin untuk bertemu dalam musyawarah mufakat tertutup. Pertemuan tersebut akan dilaksanakan paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24, Kendal.

Baca Juga: Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU Kendal

2. Jadwalkan gelar musyawarah mufakat

Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-AliWapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto saat menyambangi kampung nelayan Mangkang Kecamatan Tugu. (IDN Times/Istimewa

Hevy menjelaskan, pihaknya juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari kalender ke depan. Akan tetapi, jadwal musyawarah terbuka dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

"Berkenaan dengan jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun, apabila ada dinamika dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu 12 hari," jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, telah menerima surat undangan musyawarah mufakat dari Bawaslu Kendal.

3. Dico ikhtiar semaksimal mungkin

Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-AliBakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

‘’Kami siap untuk menghadiri musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal. Selain itu, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan bakal calon Dico-Ali,’’ terangnya.

Kemudian, bakal calon bupati Kendal, Dico Ganinduto menyampaikan, pihaknya terus berikhtiar dan memaksimalkan segala upaya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Terkait musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal, InsyaAllah kita akan ikhtiar semaksimal mungkin dengan segala upaya yang akan ditempuh. Tentunya ya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya