Wali Kota Semarang Akan Tindak ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Bawaslu belum temukan laporan ASN tidak netral

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang tidak netral pada Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan karena baru-baru ini ramai informasi di media sosial terkait adanya indikasi ketidaknetralan ASN di Ibu Kota Jawa Tengah

1. Netralitas ASN harga mati

Wali Kota Semarang Akan Tindak ASN Tidak Netral di Pemilu 2024Para ASN di lingkungan Pemkot Semarang menandatangani deklarasi netralitas Pemilu 2024, Rabu (31/1/2024). (dok. Pemkot Semarang)

Perempuan yang akrab disapa Ita ini mengimbau, agar ASN tidak terlibat bahkan ikut mendukung dan mensosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilu 2024.

Sebab, jika sampai ketahuan pihaknya bakal memproses ASN yang terbukti tidak netral. Ia pun juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan manakala menemukan ASN yang melakukan kegiatan kampanye.

“Karena sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga, sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati,” ujarnya usai melakukan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (31/1/2024).

Kendati demikian, hingga saat ini memang belum ada laporan dari Bawaslu Kota Semarang terkait adanya temuan pelanggaran ASN tidak netral di Kota Semarang. Hanya saja sebelum masa kampanye Bawaslu Kota Semarang menemukan ada dua pegawai Pemkot Semarang yang telah ditindak karena memihak kepada salah salah satu paslon atau partai peserta Pemilu.

Baca Juga: Kampanye di Sukoharjo, AHY Tebar Janji Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri

2. Jika temukan aktivitas tidak netral laporkan ke Bawaslu

Wali Kota Semarang Akan Tindak ASN Tidak Netral di Pemilu 2024Para ASN di lingkungan Pemkot Semarang menandatangani deklarasi netralitas Pemilu 2024, Rabu (31/1/2024). (dok. Pemkot Semarang)

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Kota Semarang-red) ada dua, itu sebelum kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai-red). Kemudian, ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan,” jelas Ita.

Sehingga, dia menegaskan, bahwa kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, harap melaporkan ke Bawaslu. Sebab, sudah ada mekanismenya.

‘’Kalau memang ada pelanggaran bisa diproses Bawaslu. Kemudian, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa yang nanti sanksi akan diberikan,” lanjutnya.

3. Belum ada laporan keberpihakan ASN

Wali Kota Semarang Akan Tindak ASN Tidak Netral di Pemilu 2024Para ASN di lingkungan Pemkot Semarang menandatangani deklarasi netralitas Pemilu 2024, Rabu (31/1/2024). (dok. Pemkot Semarang)

Terkait permasalahan tersebut, Pemkot Semarang akan terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran ASN tidak terjadi. Dirinya juga meminta agar para ASN Pemkot Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku belum ada temuan maupun laporan terkait ASN yang tidak netral. Pihaknya juga selama kampanye belum menemukan adanya keberpihakan ASN.

“Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada kemudian pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau. Selama ini imbauan kami selalu diikuti. Artinya sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye,” terangnya.

Baca Juga: Melipat Surat Suara Pemilu 2024 di TPS Habiskan Waktu 10-15 Menit

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya