Di Depan Jaksa Pelaku Mutilasi Semarang Peragakan Eksekusi Bos Galon

Semarang, IDN Times - Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) peragakan 102 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, Rabu (24/5/2023).
Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka sempat mengegerkan Semarang, pasalnya setelah membunuh korban yang dalam kondisi tidur lelap, pelaku juga memutilasi dan mengecor potongan tubuh korban.
Baca Juga: Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun Penjara
1. Pelaku peragakan caranya eksekusi korban hingga mengecor potongan tubuh sang bos

Rekonstruksi pembunuhan dilangsungkan di Tempat Kejadian Perkara yakni di lokasi usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Saat memperagakan adegan demi adegan terungkap pelaku telah melakukan perencanaan. Pada kesempatan tersebut pelaku juga memperagakan pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.
"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Dionisius Yudi.
2. Rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Kejari Kota Semarang

Rekonstruksi tersebut juga diikuti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang. Kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," tambahnya.
3. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5/2023) hingga Sabtu (6/5/2023).Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Husen Bunuh Bos Air Isi Ulang Pakai Linggis Saat Korban Tidur Lelap
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Fakta Kota Lama di Semarang yang Jarang Orang Tahu
- PSIS Semarang Kenalkan Skuat Baru, Rizky Darmawan dan Mohammad Akrom
- 5 Hotel Murah RedDoorz di Kebumen, Dekat Alun-alun dan Obyek Wisata
- Muhammadiyah Tegal Prioritaskan Digitalisasi dan Dakwah Bagi Millenial
- Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara
- Biksu Thudong Rasakan Suhu Udara 43 Derajat saat Lewati Thailand dan Malaysia
- 5 Rekomendasi Cafe Instagramable di Magelang, Anti Mainstream!
- Seru! Tanding Dengan Singapore, Tim E-Sport Jateng Menang
- Sosok Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo Ternyata Teman Dekat
- Warga Ikut Berdana saat 32 Biksu Thudong Istirahat di Vihara Buddha Jayanti