Di Depan Jaksa Pelaku Mutilasi Semarang Peragakan Eksekusi Bos Galon

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana

Semarang, IDN Times - Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) peragakan 102 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, Rabu (24/5/2023).

Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka sempat mengegerkan Semarang, pasalnya setelah membunuh korban yang dalam kondisi tidur lelap, pelaku juga memutilasi dan mengecor potongan tubuh korban.

Baca Juga: Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun Penjara

1. Pelaku peragakan caranya eksekusi korban hingga mengecor potongan tubuh sang bos

Di Depan Jaksa Pelaku Mutilasi Semarang Peragakan Eksekusi Bos GalonKapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengintrogasi Muhamad Husen yang jadi pelaku mutilasi juragan depot galon Tembalang Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Rekonstruksi pembunuhan dilangsungkan di Tempat Kejadian Perkara yakni di lokasi usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Saat memperagakan adegan demi adegan terungkap pelaku telah melakukan perencanaan. Pada kesempatan tersebut pelaku juga memperagakan pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.

"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Dionisius Yudi.

2. Rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Kejari Kota Semarang

Di Depan Jaksa Pelaku Mutilasi Semarang Peragakan Eksekusi Bos GalonMuhammad Husen pelaku mutilasi juragan depot galon di Tembalang ditangkap Polrestabes Semarang. (IDN Times/bt)

Rekonstruksi tersebut juga diikuti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang. Kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," tambahnya.

3. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Di Depan Jaksa Pelaku Mutilasi Semarang Peragakan Eksekusi Bos GalonMuhamad Husen pelaku tunggal mutilasi juragan depot galon di Tembalang Semarang diciduk Polrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5/2023) hingga Sabtu (6/5/2023).Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Husen Bunuh Bos Air Isi Ulang Pakai Linggis Saat Korban Tidur Lelap

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya