Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Mutilasi Juragan Galon di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan dicor beton di Tembalang, Semarang pada Mei 2023 divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ambil Uang Rp7 Juta Bos Galon Untuk Senang-senang
1. Husen terbukti melakukan pembunuhan berencana
Putusan dibacakan Hakim Ketua Sarwedi di Pengadilan Negeri Semarang, menurut majelis hakim, Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.
2. Terdakwa mengakui perbuatanya dan menerima hukuman
Editor’s picks
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
3. Korban dimutilasi lalu jasadnya dicor beton
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi Juragan Depot Galon di Tembalang, Ini Penampakan Pelakunya