12 Pengawas TPS Pemilu 2024 Banyumas Sakit
![12 Pengawas TPS Pemilu 2024 Banyumas Sakit](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240222/1707921564075-fb004738d3f88de8d49ce9eee741ecaa_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Sebanyak 5.587 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyumas resmi mengakhiri masa tugasnya pasca tujuh hari pencoblosan pemilu 2024 lalu.
Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Amin Latif para pengawas TPS mengakhiri tugas sejak hari Rabu 21 Februari 2024.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Banyumas berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,"Katanya.
1. Secara umum petugas sehat
Amin Latif juga menyampaikan bahwa secara umum selama pemilu 2024, Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banyumas dalam kondisi sehat.
Meskipun ada beberapa PTPS yang mengalami sakit, Amin menegaskan bahwa kategorinya hanya "sakit sedang" namun secara keseluruhan berada pada tingkat sehat, dan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan tugas pengawasan mereka.
"Mereka yang mengalami sakit sedang, baik itu rawat jalan atau rawat inap, hanya memerlukan beberapa hari untuk pulih," tambahnya.
2. Tidak ada pemungutan suara ulang
Editor’s picks
Akhir masa kerja PTPS memang tidak memiliki tanggal pasti. Menurut regulasi, PTPS berakhir kerja 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Pemilu.
Ia pun mengapresiasi dedikasi dan perjuangan PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu.
"Dengan kerja baik PTPS, Pemilu di Banyumas dapat berlangsung lancar, aman, kondusif, dan yang terpenting, tanpa adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tambahnya.
3. Rincian petugas TPS sakit
Pihaknya juga merekapitulasi petugas Pengawas Pemilu yang mengalami sakit sedang diantaranya 12 petugas TPS Sakit, 2 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 5 Panitia Kecamatan (PKD), dan 2 Staff Sekretariat.
Seperti diketahui pengawas TPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu juga melakukan koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua Pengawas TPS yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu di Kabupaten Banyumas,"pungkas Amin.
Baca Juga: Kendala Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Surat Suara Rusak