Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara Daftar

Akan bertugas saat pilkada serentak

Intinya Sih...

  • Perekrutan 2.650 pengawas TPS dilakukan lebih awal untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas.
  • Calon pengawas harus WNI, minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara.
  • Pengawas TPS memainkan peran penting dalam menjaga keadilan, integritas, dan transparansi dalam pemilihan serta memastikan hak-hak pemilih terjaga.

Banyumas, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 24 November 2024, khususnya di Kabupaten Banyumas makin dekat. Hal itu terlihat dari berbagai persiapan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 2.650 pengawas akan direkrut dan ditempatkan di seluruh TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu, Amin Latif menjelaskan, perekrutan pengawas TPS dilakukan lebih awal dibandingkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kami sengaja melakukan perekrutan lebih awal agar sebelum KPPS dibentuk, Pengawas TPS sudah siap," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (14/9/2024).

1. Syarat daftar pengawas TPS

Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara DaftarIlustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Amin menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS dalam proses perekrutan. Pendaftaran dibuka mulai 12--28 September 2024.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki integritas, kemampuan, dan keahlian, berdomisili di Kabupaten Banyumas, siap bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, bebas dari narkoba, serta bukan anggota partai politik atau tim kampanye.

"Calon yang berminat dapat menyerahkan berkas lamaran ke sekretariat panwascam setempat. Berkas yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, pas foto ukuran 4x6, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermeterai Rp10 ribu," jelas Amin.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini

2. Dasarnya surat keputusan Bawaslu RI

Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara Daftarilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dan menyukseskan Pemilihan 2024 dengan menjadi bagian dari Bawaslu.

"Pengawas TPS memegang peran penting sebagai ujung tombak dalam menjaga keadilan dan integritas pada Pemilihan 2024. Kami berharap seluruh masyarakat turut serta berpartisipasi dan berkontribusi dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil, berintegritas, dan bermartabat," ujarnya.

Pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS telah dibuka sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024.

3. Ini tugas pentingnya pengawas TPS

Bawaslu Banyumas Buka 2.650 Pengawas TPS, Cek Syarat dan Cara DaftarPetugas pengawas tps salah satunya adalah mengawasi pemilih dari ancaman dan intimidasi, Sabtu (14/9/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pengawas TPS dalam Pilkada 2024 memainkan peran krusial dalam menjamin pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

Mereka memastikan TPS siap sebelum hari pemungutan suara, termasuk memastikan ketersediaan alat dan logistik pemilu, seperti kotak suara, surat suara, dan alat pencoblos.

Selain itu, pengawas TPS memantau seluruh rangkaian proses pemungutan suara dari awal hingga akhir, memastikan setiap tahap dilakukan sesuai dengan aturan, dan mengawasi penerapan prosedur pemungutan suara oleh petugas KPPS.

"Pengawas memiliki peran penting karena mereka juga bertanggung jawab mengawasi hak-hak pemilih, memastikan setiap pemilih dapat memberikan suaranya tanpa tekanan atau intimidasi, mengawasi penghitungan suara, melaporkan pelanggaran, menjaga netralitas, dan berkomunikasi aktif dengan kami," ujarnya.

Baca Juga: Fix, Pilkada Banyumas Lawan Kotak Kosong

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya