Dibangun di Atas Irigasi, Pembangunan Parkir Stasiun Purwokerto Disoal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pemerhati masalah sosial dan lingkungan dari Forum Relawan lintas Banyumas (Fortasi) kembali buka suara menyoroti pembangunan lahan parkir motor di atas aliran irigasi milik Pemkab Banyumas yang dilakukan oleh PT KAI.
Eddy Wahono menilai KAI terindikasi berupaya menggunakan tanah tanpa izin yang terdapat dalam Perpu nomor 51 tahun 1960.
Hal itu juga bertentangan dengan Permen PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang sempadan irigasi. Dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).
Baca Juga: Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 175.032 Tiket
1. Berharap pemkab menindaklanjuti
Menurut Eddy Wahono, sebelumnya mendapatkan informasi bahwa hasil koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Banyumas diketahui bahwa KAI atau pelaksana pekerjaan pernah mengajukan permohonan rekomendasi karena adanya pelanggaran peraturan perundangan.
Pemkab Banyumas dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Banyumas, untuk menghentikan pembangunan lahan parkir sepeda motor diatas aliran irigasi milik Kabupaten Banyumas di Stasiun KA Purwokerto.
"Bukan hanya melanggar permen PUPR dan perpu, namun juga adanya upaya penyerobotan tanah pasal 385 KUHP" katanya.
Ditambahkan pihaknya berharap peran Satpol PP dan instansi terkait untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut," ujar Eddy Wahono yang juga
Ketua Forum Rembug Pengelolaan Sumber daya Air Serayu Hilir itu.
2. Satpol pp akan tindaklanjuti
Editor’s picks
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data-data terkait adanya pelanggaran yang diterima.
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi, dimana lokasi itu, karena tidak bisa hanya dengan foto saja, Kalau semua data sudah jelas pastinya akan ada surat peringatan pertama hingga penghentian pekerjaan"katanya.
Amin juga mengatakan pihak Pemkab melalui satpol PP akan mengecek soal status kepemilikan tanah yang digunakan untuk lahan parkir tersebut.
"Untuk tindakan yang akan diambil oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas klarifikasi dengan KAI, apakah tanah milik KAI, Kabupaten atau Provinsi,"tegasnya.
3. PT KAI akan teruskan ke unit
Sementara pihak KAI Daop 5 Purwokerto melalui Humas Feni Novida Saragih belum bisa merinci masalah yang tengah disoroti pegiat lingkungan tersebut.
Menurut Feni hal itu ada unit tersendiri yang menanganinya, sehingga perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.
"Kami konfirmasi dulu ya Mas ke unit yang terkait hal tersebut," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times.
Baca Juga: SMAN 5 Purwokerto Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir Demak