Ditolak Masyarakat, Normalisasi Sungai Klawing Purbalingga Dihentikan

Warga minta ganti rugi

Purbalingga, IDN Times - Pekerjaan normalisasi sungai Klawing dengan langkah penyodetan sisi kiri aliran sebelah timur desa Bancar mengalami kendala penolakan dari masyarakat setempat sehingga Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Yogyakarta terpaksa menghentikan pekerjaannya.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Pelaksanaan, perencanaan Operasional Pemeliharaan BBWS SO Irnanda Kristandi ditemui hari selasa tanggal 6 Pebruari 2024 di Purwokerto.

Irnanda menyatakan bahwa pihaknya sejak tanggal 22 Januari 2024 sudah menurunkan alat berat untuk rencana pengerjaan selama 40 hari, namun baru bisa melaksanakan pekerjaan selama 3 hari sepanjang 40 meter dari rencana pekerjaan sepanjang 350 meter lebar 10 meter.

Baca Juga: Waspada Banjir Bandang Sungai Klawing Purbalingga 

1. Warga kuasai grumbul merden

Ditolak Masyarakat, Normalisasi Sungai Klawing Purbalingga DihentikanKetua Tim Pelaksanaan, perencanaan Operasional Pemeliharaan BBWS SO Irnanda Kristandi. (IDN Times/Sutrisno)

Kegiatan terpaksa dihentikan karena mendapat tekanan penolakan dari masyarakat yang menguasai lahan di grumbul Merden Kecamatan Kaligondang dengan cara meminta ganti rugi.

Irnanda juga mengatakan pekerjaan normalisasi dengan langkah melakukan penyodetan di tikungan dalam berupa tanah timbul masuk wilayah grumbul Merden Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga untuk mengurangi daya rusak air sungai Klawing.

"Penyodetan dilakukan karena Sungai Klawing menghantam sisi kanan aliran sungai berupa tikungan luar yang mengakibatkan setidaknya 12 toko dan rumah di Jalan jendral Sudirman RT 1 RW 1 Kelurahan Bancar Purbalingga mengalami kerusakan berat," jelasnya.

2. Penyodetan mengurai konsentrasi aliran

Ditolak Masyarakat, Normalisasi Sungai Klawing Purbalingga DihentikanEddy Wahono, oemerhati masalah sosial dan lingkungan, Selasa (6/2/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara pemerhati masalah sosial dan lingkungan Eddy Wahono menjelaskan Sungai Klawing masuk jenis sungai meander berkelok dan rentan mengalami perubahan khususnya saat memasuki musim penghujan.

"Sungai Klawing ini rentan perubahan karena jenisnya meander, jadi kalau musim hujan sangat membahayakan hunian yang berada di pinggiran,"katanya.

Eddy menerangkan bahwa penyodetan diharapkan bisa mengurai konsentrasi aliran kearah sisi kanan, jadi diharapkan pekerjaan pemeliharaan tebing di kelurahan Bancar dapat dikerjakan lagi.

3. Hilangnya daerah resapan

Ditolak Masyarakat, Normalisasi Sungai Klawing Purbalingga DihentikanSungai Klawing di Purbalingga.(IDN Times/Wikipedia)

Perubahan atas alur di sungai Klawing disebabkan karena kondisi sungai yang berkelok pada musim penghujan posisi tikungan luar akan selalu tergerus. Sedang sifat tanah aluvial tidak berikat yang ditengarai akhir akhir ini kerusakan daerah hulu sungai Klawing semakin masif dengan perubahan alih fungsi lahan.

"Ini juga salah satu faktor yang menyebabkan hilangnya daerah resapan dimana bila musim kemarau Sungai Klawing akan berkurang drastis debitnya, ancamannya adalah pada musim penghujan banjir bandang,"katanya meningatkan.

Mengenai permasalahan permintaan ganti rugi, Eddy menyampaikan bahwa warga tidak dapat meminta ganti rugi karena tanah yang dikuasai adalah tanah timbul atau tanah milik negara.

4. Itu tanah milik negara

Ditolak Masyarakat, Normalisasi Sungai Klawing Purbalingga DihentikanTanah di pinggir sungai Klawing yang merupakan milik negara, Selasa (6/2/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Seperti diketahui, tanah timbul diatur pada surat edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional nomer 410-1293 tahun 1996 tentang Sungai, bekas sungai, tanah timbul dan tanah reklamasi adalah milik negara.

Mereka yang menuntut melanggar Perpu nomer 51 tahun 1960 tentang penggunaan tanah negara tanpa ijin bisa dianggap sebagai penyerobotan tanah yang bisa dikenakan pasal 385 KUHP.

"Untuk hal tersebut diharapkan agar semua pihak duduk bersama di fasilitasi oleh Pemda Purbalingga, BPN, Dinas PUPR, Camat Purbalingga, camat Kaligondang, lurah Bancar, kades Penaruban dan masyarakat yang menguasai tanah timbul serta perwakilan BBWS SO,"pungkas Eddy.

Baca Juga: Warga Purbalingga Ditangkap Tawarkan Buaya Senyulong Lewat Medsos

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya