Kendala Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Surat Suara Rusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Pasca pungutan suara pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Banyumas telah ditemukan puluhan temuan permasalahan yang terbagi dari hal teknis dan non teknis selama proses pemungutan suara dan tahap hitung suara.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, Senin (19/02/2024).
Menurutnya belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyumas mengalami kekurangan surat suara, pada saat pemungutan suara, selain pada TPS lainnya, ada juga yang terjadi kelebihan surat suara, serta ada belasan TPS yang ditemukan surat suara rusak.
Baca Juga: Usai Apel Serpas, Pj Bupati Banyumas Temukan Rumah Kurang Layak
1. Laporan bawaslu kecamatan
Diungkapkan Yon Daryono, selama 4 hari pasca pencoblosan pihaknya menerima temuan tersebut melalui jajaran Bawaslu Kecamatan sejak 14-17 Februari 2024.
"Temuan-temuan itu berdasar dari laporan jajaran Bawaslu kecamatan, yang dilakukan selama 4 hari, dari tanggal 14-17 Februari, baik saat proses pemungutan suara, maupun proses penghitungan suara,"katanya.
Bawaslu Kabupaten Banyunaa merinci terdapat 13 TPS kekurangan surat suara, 11 TPS ditemukan surat suara rusak, 4 TPS justru kelebihan surat suara. Satu TPS ditemukan kotak suara rusak , dan ditemukan juga pemilih tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
2. Saksi membuat gaduh
Editor’s picks
Permasalahan lain, terjadi di sejumlah TPS terkait soal formulir C yang terdapat pengawas yang tidak mendapatkan formulir C salinan.
Ada juga di lima TPS formulir C hasil pleno tidak dimasukan kotak suara.Ada TPS yang melakukan penggandaan C salinan di luar TPS.
"Permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh jajaran Bawaslu, melalui Panwas Kecamatan dan PKD, dengan memberikan rekomendasi ke KPPS,"ujar Yon.
Dirinya juga mengatakan tercatat 25 TPS terdapat selisih atau salah tulis C hasil adanya saksi yang membuat gaduh hingga ada juga pelayanan pencoblosan di luar TPS.
3. Imbaun potensi masalah
Yon Daryono menambahkan, Bawaslu sebelum pelaksanaan pemungutan suara telah memberikan imbauan soal potensi permasalahan yang bisa terjadi. Ia berharap agar KPU dan jajaran bisa mengantisipasinya kedepannya.
"Antisipasi yang dilakukan Bawaslu sudah menyampaikan potensi permasalahan, harapannya penyelenggaraan Pemilu sesuai perundang-undangan dan atau norma yang berlaku, sehingga menghasilkan Pemilu yang bermartabat," katanya.
Baca Juga: Banyumas Targetkan 197 Ribu Lebih Anak Imunisasi Polio