Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  Pengawasan

Dilakukan selama tiga hari berturut-turut

Banyumas, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyumas mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar sehingga dapat melakukan perpanjangan.

"Selama tiga hari kami melakukan pengawasan dengan metode pangsung di kantor KPU Banyumas untuk memeriksa pelaksanaan tahapan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan,"katanya kepada IDN Times, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Tiga Kerawanan Pemilu yang Diantisipasi Bawaslu Banyumas

1. Paslon minta pembukaan akses Silon

Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  PengawasanHari pertama Gabungan Partai Politik Pengusung Bacalon Sadewo-Lintarti menyampaikan permohonan pembukaan akses akun admin Silon, Jumat (30/8/2024).(IDN Times/Tangkapan layar)

Disebutkan Yon Daryono, pada hari pertama tidak ada partai politik atau partai politik pengusung yang mendaftarkan Calonnya, namun pada hari pertama Gabungan Partai Politik Pengusung Bacalon Sadewo-Lintarti menyampaikan permohonan pembukaan akses akun admin Silon.

Kemudian, terhadap pembukaan akses tersebut diperlukan kelengkapan administrasi berupa surat permohonan pembukaan akses Silon yang dilampiri dokumen berupa, surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Parpol Peserta Pemilu yang bergabung, Salinan ktp-el admin silon, KTA (opsional).

"Namun pada saat penyerahan masih perlu perbaikan, gabungan partai politik koalisi melalui PDI-P telah menerima tanda terima Pembukaan akses Silon dari KPU Kabupaten Banyumas pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,"terangnya.

2. Verifikasi pemeriksaan berkas pendaftaran

Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  PengawasanPengawasan verifikasi pemeriksaan berkas pendaftaran oleh Bawaslu Banyumas, Jumat (30/8/2024). (IDN Times/Rani Zuhtiyah)

Yon Daryono juga mengatakan pada hari kedua, belum ada kehadiran dari Partai Politik/Partai Politik Pengusung yang akan mendaftarkan bacalonnya untuk maju dalam pemilihan tahun 2024.

"Kami sampaikan, pada hari Kedua, Perwakilan Partai PDI-P datang ke helpdesk KPU untuk berkonsultasi terkait kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon bupati dan wakil Bupati Banyumas, selain itu, tim dari Ma'ruf Cahyono , datang ke helpdesk pada pukul 17.45, kedatangannya terkait konsultasi persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar,"jelasnya.

Ditambahkan, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 rombongan 12 ketua partai pengusung serta bakal
pasangan calon Sadewo-Lintarti datang ke KPU Banyumas untuk melakukan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, dan dilakukan verifikasi pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon oleh KPU dan memberikan akses terhadap syarat
pencalonan dan syarat calon pada Aplikasi Silon dan penandatangan berita acara.

"Penandatanganan berita acara penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada Pukul 11.18 dan oleh ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah ke dr. Budi Setiawan perwakilan dari PDI-P,"jelasnya.

3. Sesuai dengan regulasi PKPU 10 tahun 2024

Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  PengawasanYon Daryoni sebut pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas, Jumat (30/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Diketahui, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024),” tegas Yon.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada KPU," tegasnya.

4. Himbauan untuk KPU Banyumas

Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  PengawasanBawaslu Banyumas memberikan himbauan penting selama masa tahapan pilkada ke KPU, Jumat (30/8/2024).(IDN Times/Foto : Dok. Bawaslu Banyumas)

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, pendaftaran pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyumas telah ditutup pada pukul 23.59 dan tidak ada
pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan.

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas yang pada pokoknya KPU Kabupaten Banyumas untuk :

1. Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan;
2. Melakukan Sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali
pendaftaran;
3. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan
4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang
memuat perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.
5. Melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pemilihan Tahun
2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan.
f. Bahwa pada hari ini, tanggal 30 Agustus KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan Penundaan
Pendaftaran yang tertuang dalam KPT KPU Banyumas Nomor 1525 tentang penundaan Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, selain itu
Perpanjangan Pengumuman juga telah diumumkan oleh KPU di Website dengan Nomor 856/PL.02.2.Pu/3302/2/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

Selain 2 hal tadi, KPU juga mengundang Bawaslu dalam Kegiatan
Sosialisasi Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon pada Pemilihan Tahun 2024.

"Kami berharap informasi yang
kami sampaikan dapat membantu memahami proses pengawasan pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten
Banyumas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan,"pungkas Yon Daryono.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya