Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut Keadilan

Korban masih di bawah umur

Banyumas, IDN Times – Seorang warga berinisial RSK di Banyumas ditahan pihak Reskrim polresta banyumas karena diduga melakukan tindakan statury rape atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur, bahkan hingga melahirkan.

Dalam siaran pers, Selasa (2/7/2024) Sat Reskrim Polresta Banyumas bahwa tersangka melakukan tindakannya tersebut di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

Tersangka RSK (37tahun) laki laki warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Baca Juga: Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan Mutasi

1. Berawal dari servis air kran

Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut KeadilanKasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, Selasa (2/7/2024).. (IDN Times/Sutrisno)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban NN (17tahun) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.

Diterangkan, awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo, tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban, saat itu NN menolak.

"Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan, pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP, Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan maret," kata Kasatreskrim.

2. Pelaku Dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014

Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut KeadilanPelaku saat diinterogasi oleh Kanit PPA Polresta Banyumas Ipda Meitry Zul Utami, Selasa (2/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ditambahkan Kasatreskrim, tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar dari pernikahan siri dengan kakak korban.

Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange telah diamankan.

"Dari perbuatan tersebut tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tutupnya.

3. Keluarga korban berharap keadilan

Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut KeadilanKorban NN dan orangtuanya berharap keadilan , Selasa (2/7/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sebelumnya sepekan ramai menjadi buah bibir perbuatan RSK terhadap NN hingga harus putus sekolah. Bahkan kini NN juga harus merawat bayi yang ia lahirkan.

NN anak berusia 17 tahun terpaksa harus putus sekolah. Ia harus mengandung bayi karena rudapaksa dan ancaman. Tak hanya itu kini korban juga harus menanggung beban sosial karena mengandung diluar nikah.

Saat peristiwa terjadi, rumah korban dalam keadaan sepi.Sang ibu pun tengah menunggu ayahnya di rumah sakit.

Karena tak kuasa menanggung beban pikiran, setelah melahirkan pada Maret lalu, kini ibu korban melaporkan ke Polisi. Mereka berharap keadilan atas peristiwa yang dialami.

Ibu Korban juga belum dapat mengambil tindakan, pasalnya Ayah korban juga meninggal dunia.

Namun hingga jelang akhir bulan Juni 2024 setelah laporan pengaduan itu, pihak berwajib belum mengambil langkah-langkah untuk mengamankan terlapor RSK.

4. Korban minta perlindungan hukum

Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut KeadilanKorban NN dan orangtuanya berharap keadilan , Selasa (2/7/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pada Kamis 27 Juni 2024 lalu, Ibu korban meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto.

Ibu AS meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat peristiwa ini.

“Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya.,”kata AS ibu korban.

5. DPC peradi kawal kasus

Pria di Banyumas Rudapaksa Mantan Adik Ipar, Korban Menuntut KeadilanKuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH, Selasa (2/7/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto Eko Prihatin SH menjelaskan keluarga korban datang ke Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan perlindungan hukum guna mengawal kasus korban statury rape atau rudapaksa anak dibawah umur.

“Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi ya di keluarga korban karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini,” terang Eko Prihatin SH.

"DPC Peradi SAI Purwokerto mendampingi Ibu Aisah dan korban kembali melaporkan ke Unit PPA Polresta Banyumas,"katanya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 78, Polresta Banyumas Hadirkan Trabaser

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya