Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar Aturan

Buntut tudingan pegiat lingkungan

Banyumas, IDN Times - Terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran penggunaan lahan untuk area parkir di Stasiun Purwokerto, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024) melalui anak usahanya yakni KAI Services atau Reska Multi Usaha (RMU) sedang melakukan penataan di Stasiun Purwokerto.

Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para penumpang kereta api dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai.

Baca Juga: Dibangun di Atas Irigasi, Pembangunan Parkir Stasiun Purwokerto Disoal

1. KAI miliki sertifikat hak pakai

Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar AturanPembangunan lahan parkir di stasiun Purwokerto yang sedang berjalan diatas aliran irigasi, Selasa (26/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Bahwa dugaan yang mengindikasikan KAI melanggar Perpu 51 tahun 1960 terkait penggunaan lahan tanpa izin tidak mendasar karena KAI sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 1994.

Feni juga menyebutkan bahwa belum ada pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk aliran irigasi.

Demikian halnya dengan penerapan dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah tidak mendasar karena pekerjaan dimaksud dilaksanakan di atas lahan KAI dan pekerjaan tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada penumpang KA dengan penyediaan fasilitas parkir yang lebih representatif.

2. Menggunakan tanah tanpa ijin

Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar AturanEddy Wahono sebut KAI selain melanggar aturan juga menggunakan tanah tanpa ijin, Selasa(26/3/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sebelumnya, Senin (25/3/2024) Pemerhati masalah sosial dan lingkungan yang juga Ketua Forum Rembug Pengelolaan Sumber daya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono menyoal lahan parkir yang sedang dibangun pihak KAI diatas lahan irigasi.

Saat itu Eddy Wahono menilai KAI terindikasi berupaya menggunakan tanah tanpa izin yang terdapat dalam Perpu nomor 51 tahun 1960.

Hal itu juga bertentangan dengan Permen PUPR nomor 8 tahun 2015 tentang sempadan irigasi. Dan Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA).

3. Rata rata 238 motor parkir per hari

Soal Lahan Parkir Stasiun, KAI Daop 5 Purwokerto Bantah Langgar AturanSalah satu lahan parkir yang berada di stasiun kereta api Purwokerto. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Diketahui, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto saat ini sedang membangun lahan parkir baru di lahan yang menjadi hak pakai dengan kapasitas parkir menambah lahan parkir sebelumnya.

"Untuk durasi dari Reskanya butuh waktu menarik datanya di sistem mereka ya Mas, jadi akan kami kirimkan menyusul,"kata Feni.

Sementara Berdasarkan data dari tim KAI Services selaku pengelola parkir, saat ini untuk kapasitas parkirnya baik sebelum dan setelah penataan area parkir rata-rata 238 motor per hari, namun setelah adanya penataan akan tersedia akses selasar yang representatif bagi penumpang yang parkir di bawah menuju area loket.

Baca Juga: Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 175.032 Tiket

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya