10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan Cilacap

Total ada 41 narapidana dipindah dari Jakarta dan Banten

Cilacap, IDN Times - Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum. Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6).

1. Narapidana adalah para bandar narkoba

10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan CilacapBarang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari para tersangka. Dok. Dit Polairud Polda Kaltim

Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang diantaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup. 

Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura tempat penyeberangan khusus menuju sejumlah lapas di Pulau Nusambangan Cilacap, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menyebut narapidana-narapidana yang dipindahkan tersebut adalah para bandar narkoba.

"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya melansir Antara.

Baca Juga: Tak Kondusif, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap

2. Paling banyak dari LP Cipinang Jakarta Timur

10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan CilacapGambar narapidana. Dok. IDN Times

Penilaian tersebut juga mengacu informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BIN).

Silitonga merinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, 7 dari Rumah Tahanan Salemba, 3 dari LP Narkotika Jakarta, 4 dari LP Tangerang, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.

"41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori super maximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (4/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (6/6)," jelasnya.

3. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat

10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan CilacapLapas Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Lebih lanjut, Silitonga mengatakan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemindahan itu juga menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Ia mengatakan pemindahan ini merupakan awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.

Baca Juga: Rekam Jejak Bob Hasan, Pengusaha yang Pernah Dibui di Nusakambangan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya