Polisi Bubarkan Acara Cek Sound di Pati, Masih COVID-19 PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pati, IDN Times - Polisi dari Polsek Tambakromo bersama anggota TNI mengedukasi sekaligus membubarkan acara cek sound yang diiringi organ tunggal di Dukuh Kluwong, Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Sabtu (23/10/2021).
1. Berpotensi menimbulkan kerumunan
Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat ditengah kondisi PPKM Level 3 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati belum diperbolehkan sesuai dengan aturan PPKM Level 3 yang berlaku sampai Oktober ini”, kata Kapolsek Tambakromo, Iptu Benny Rusmanta dilansir tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Kiai dan Bu Nyai Meninggal Akibat COVID-19, Ponpes Pati Putuskan Ikut Vaksin
2. Masyarakat diimbau mematuhi Inbup Pati
Editor’s picks
Benny menambahkan pihaknya memohon dukungan masyarakat dan kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati. Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pati khusunya di Kecamatan Tambakromo.
“Apabila tuan rumah tidak mengindahkan imbauan dari petugas dan melanggar Inbup (red: Instruksi Bupati) Pati Nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Pati akan diproses secara hukum”, tegasnya.
3. Pembubaran berlangsung kooperatif
Acara, lanjut Benny, diketahui tidak mengirimkan pemberitahuan maupun mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Tambakromo.
Sehingga, edukasi beserta pembubaran acara berlangsung kooperatif, tidak mendapat penolakan dari tuan rumah.
Baca Juga: Eks Striker Timnas Osas Saha Perkuat AHHA PS Pati, Siap Dobrak Liga 2