Vonis 7 Bulan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara akibat UU ITE
Intinya Sih...
- PN Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena melanggar UU ITE.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 10 bulan penjara sekaligus denda Rp5 juta.
- Putusan bersalah atas Daniel menambah daftar kriminalisasi warganet kritis dan vokal, mengundang kekhawatiran akan pembungkaman ekspresi daring di Indonesia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Kamis (4/4/2024). Daniel terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
1. Putusan lebih ringan dari JPU
Sidang vonis tersebut diadakan di PN Jepara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona dan dua hakim anggota, masing-masing Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
"Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu," kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan di sidang tersebut.
Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan ketentuan denda itu tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: 10 Potret Kadjine Resto Jepara, Buka Bersama dengan View Pantai
2. Tidak mempertimbangkan fakta hukum
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun, terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular milik terdakwa serta akun Facebook terdakwa juga dimusnahkan.
Salah satu tim penasihat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji mengutuk keras putusan majelis hakim ini karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, bertentangan dengan SKB tiga menteri yang seharusnya dipegang sebagai aturan dalam mengimplementasikan UU ITE.
"Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya," ujarnya.
Editor’s picks
Sekar meminta pihak berwenang mengusut majelis hakim yang mengadili Daniel dan memeriksa jajaran penyidik Unit I Krimsus Polres Jepara yang memproses kasus tersebut.
3. UU ITE memberangus kebebasan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum menyebutkan, putusan bersalah atas Daniel menambah panjang daftar kriminalisasi warganet yang menyasar pada kelompok kritis dan vokal.
Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2023 setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.
Putusan bersalah itu, baginya, merupakan salah satu bentuk pembungkaman atas ekspresi daring yang akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia karena orang-orang yang kritis terhadap permasalahan bangsa malah dengan mudahnya dipidanakan.
"UU ITE yang sudah direvisi di awal tahun 2024 masih menjadi alat yang efektif untuk memberangus kebebasan berbicara masyarakat Indonesia," aku Nenden.
4. Ada tanda tangan petisi pembebasan Daniel
Selepas persidangan, kelompok warga pendukung Daniel menggelar aksi solidaritas di depan Kantor PN Jepara dengan aksi diam melakban mulut.
Hal itu sebagai bentuk persidangan yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan, upaya menghambat partisipasi publik, dan pengalihan atas masalah utama di Karimunjawa. Yaitu tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa, yang kerap dikritik Daniel.
"Kami kecewa dengan bagaimana hakim mempertimbangkan putusannya untuk Daniel. Hakim sama sekali tidak menilai bagaimana saksi dari pendamping hukum memberikan kesaksiannya. Entah kesaksian atau bukti apalagi yang bisa membela Daniel bahwa aktivis lingkungan tidak bisa dihukum secara perdata maupun pidana," ucap salah satu peserta aksi, Kasno sebagaimana dilansir ANTARA.
Sebelumnya, persidangan Daniel telah mendapatkan perhatian di tingkat nasional maupun internasional. Tercatat lebih dari 8.700 orang telah menandatangani petisi yang menuntut Daniel segera dibebaskan di laman Change.org.
Selain itu, 31 organisasi masyarakat sipil internasional telah mengeluarkan pernyataan sikap bersama menuntut pembebasan Daniel dari segala tuntutan.
Baca Juga: Remaja Pembuang Kucing ke Laut Jepara Ngakunya Buat Ngonten di Medsos