14 Napi Jateng Dapat Remisi Nyepi, Salah Satunya Warga Malaysia

Rata-rata napi dapat remisi sebulan sampai dua bulan

Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memperoleh potongan masa pidana (remisi) dua bulan saat puncak perayaan Nyepi hari ini, Senin (11/3/2024). 

Narapidana berinsial MA tersebut berdasarkan riwayat pidananya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. 

Baca Juga: 4 Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Akhirnya Insyaf

1. Lapas Kedungpane berikan remisi bagi satu napi asing

14 Napi Jateng Dapat Remisi Nyepi, Salah Satunya Warga MalaysiaKepala Lapas Kedungpane, Usman Madjid saat memberi pengarahan ke aparat keamanan jelang penggeledahan dua blok kamar napi. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kedungpane Semarang, Nurhamdan mengungkapkan, pemberian remisi kepada MA dilakukan di Aula Merdeka Lapas Kedungpane. MA tercatat merupakan warga negara Malaysia

"WBP berinisial MA terjerat kasus narkotika di Indonesia. Warga binaan beragama Hindu tersebut menerima remisi sebanyak dua bulan," ujar Nurhamdan. 

2. Diharapkan narapidana tetap berkelakuan baik

14 Napi Jateng Dapat Remisi Nyepi, Salah Satunya Warga MalaysiaSejumlah aparat keamanan apel siaga jelang penggeledahan di dua blok kamar napi Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Dari informasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, MA menjadi satu-satunya narapidana Lapas Kedungpane yang mendapat remisi saat Nyepi.

Pemberian remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024.

"Kami ucapkan selamat telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi. Selalu sama kami mengimbau agar ke depan untuk konsisten berkelakuan baik dan dapat meningkarkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian diri, sebagai bekal kembali ke masyarakat," paparnya.

3. Remisi diberikan bagi napi yang tidak langgar disiplin

14 Napi Jateng Dapat Remisi Nyepi, Salah Satunya Warga Malaysiailustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Kadiyono, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah mengatakan pemberian remisi saat Nyepi menjadi wujud hadirnya negara dalam memberi apresiasi terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

Bagi narapidana yang beragama Hindu, katanya remisi diberikan jika sudah memenuhi syarat substantif. Seperti sudah menjalani pidana enam bulan, tidak terdaftar dalam buku register F atau catatan pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti segala kegiatan pembinaan di lapas.

"Remisi juga diberikan bagi narapidana yang sudah punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

4. Remisi Nyepi bisa ngirit anggaran Rp11,4 juta

14 Napi Jateng Dapat Remisi Nyepi, Salah Satunya Warga MalaysiaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut, Kadiyono menyampaikan saat Nyepi total ada 14 narapidana yang diberikan remisi di sejumlah rutan dan lapas wilayah Jateng. 

Dari 14 narapidana itu, delapan orang diberi remisi selama sebulan. Serta enam orang lainnya diberi remisi dua bulan.

Ia menyebutkan remisi saat perayaan Nyepi diberikan bai tujuh narapidana Lapas Permisan Nusakambangan, empat narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan, satu narapidana Lapas Kedungpane Semarang, satu narapidana Lapas Besi Nusakambangan, dan satu narapidana Lapas Sragen.

"Adanya remisi saat Hari Raya Nyepi tahun ini bisa menghemat anggaran Rp11,4 juta. Jika ditotal keseluruhan narapidana di Jawa Tengah sejumlah 11.451 orang dan 2.627 tahanan. Dengan kapasitas kamar hunian maksimal 9.512 orang," terangnya.

Baca Juga: Ditjen PAS dan BNPT Cek Psikologi Napiter Lapas Kedungpane

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya