18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis Korupsi

Siti Nurmarkesi galang dukungan untuk menangkan AMIN

Semarang, IDN Times - Keberadaan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) rupanya mampu menarik perhatian masyarakat. Setidaknya terdapat 18 mantan kepala daerah di Jawa Tengah yang memutuskan bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN selama masa kampanye

Deretan mantan kepala daerah yang bergabung dengan Timnas AMIN dikoordinir oleh Deputi Penggalangan Mantan Kepala Daerah Timnas AMIN Jawa Tengah, Siti Nurmarkesi. 

"Ada 18 eks kepala daerah. Ini jadi niat kita membersamai bersama Mas Anies Baswedan. Untuk memenangkan keadilan dan hukum harus ditegakan," kata Markesi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Timnas AMIN: Anies Menang Telak di Debat, Citra Gemoy Langsung Hancur

1. Rustriningsih hingga eks Bupati Kebumen Yahya Fuad gabung AMIN

18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis KorupsiKetua Pelaksana Harian Timnas AMIN, Sudirman Said di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, ke-18 mantan kepala daerah yang memutuskan bergabung dengan Timnas AMIN di antaranya:

  • Rustriningsih, Mantan Wakil Gubernur Jateng periode 2008--2013
  • Rina Iriani, Mantan Bupati Karanganyar 2003--2013
  • Agus Fatchurrahman, Mantan Bupati Sragen periode 2011--2016
  • Edy Santosa, Mantan Wakil Bupati Wonogiri periode 2016--2021
  • Tatto Suwarto Pamuji, Mantan Bupati Cilacap 2012--2022
  • Mohammad Yahya Fuad, Mantan Bupati Kebumen periode 2016-2021
  • Siti Nurmarkesi, Mantan Bupati Kendal periode 2008--2010.

2. Empat anggota pernah tersandung korupsi

18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis KorupsiSuasana nonton bareng Debat Pilpres 2024 di kantor TPD AMIN Sumut. (Dok. IDN Times)

Kendati demikian, diakuinya bila ada sejumlah anggotanya yang pernah terjerat kasus korupsi semasa masih menjadi bupati. Seperti Siti Nurmarkesi yang pernah divonis penjara empat tahun lantaran terseret korupsi bansos Kendal dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. 

"Dari 18 jumlahnya akan menambah lagi. Kayak Bu Rina dan Bu Rustri baru masuk (AMIN) kemarin. Gak semuanya terpidana. Hanya ada beberapa. Misalnya Kebumen itu ada Pak Yahya Fuad, Mas Agus Sragen, Bu Rina dan saya juga," akunya. 

3. Siti Nurmarkesi klaim warga tetap sambut baik dirinya

18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis KorupsiKeluarga Besar Nahdlatul Ulama Resmi Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin pada Minggu (7/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih jauh lagi, Markesi berkata meski beberapa anggota Deputi Penggalangan Mantan Kepala Daerah pernah terlibat korupsi, namun keberadaan mereka tak pernah pantang surut untuk menggalang perolehan suara yang maksimal bagi pasangan AMIN. 

"Masyarakat gak masalah gak ada ganjalan, Mas. Kemarin waktu turun di Boja justru masyarakat yang ketemu lihat saya di pasar langsung balik minta kaos ikut saya pawai. Itu kan artinya tidak ada masalah. Masyarakat juga sudah pandai. Saya tetap maju semoga setelah paslon 1 menang keadilan bisa ditegakan seadil-adilnya," tutur Markesi. 

4. Tetap bersyukur tidak pernah terbukti melakukan korupsi

18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis KorupsiMassa Jaringan Anti Korupsi (Jakor) mendatangi kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menyoroti dugaan politisasi jabatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Markesi pun tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia bilang ketika hakim Tipikor memvonisnya dengan penjara empat tahun dan korupsi Rp1,3 miliar, tak pernah sedikitpun pernah menikmati uang tersebut. 

"Tidak ada nilai korupsi yang saya ambil satupun. Dan dugaannya hanya Rp123 juta. Dan itu tidak terbukti," tegasnya. 

5. Siti Nurmarkesi bertekad menangkan AMIN

18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis KorupsiCo Captain Timnas AMIN Sudirman Said bersama tim pembentukan hukum saat konferensi pers. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menjelaskan saat kasus korupsi bergulir dan disidangkan di Tipikor, dirinya merasa proses hukum telah dipermainkan oleh para penguasa. Sebab, ada sebuah persaingan politik yang kentara ketika dirinya menjadi Bupati Kendal dulu sanggup meraih 10 kursi di DPRD Kendal. 

Segala trik permainan politik ditujukan kepadanya untuk menjegal posisinya sebagai Bupati Kendal. Terutama ada pihak-pihak yang memainkan proses hukum hingga akhirnya Nurmarkesi dijebloskan ke penjara selama empat tahun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bansos. 

"Kebetulan saya dulu dari partai yang kecil punya kursi empat. Setelah saya jadi kepala daerah menjadi 10 kursi. Jadi mulai banyak trik-trik kita ikuti proses hukum dengan baik. Saya berusaha jadi warga negara yang baik. Walaupun upaya kebenaran belum bisa dicapai. Kalau jenengan masih penasaran bukti-bukti hukum yang di saya masih tersimpan di rapi. Tanpa kerugian negara seorang Siti Nurmarkesi dihukum sangat panjang yaitu empat tahun penjara. Tapi tidak apa-apa, saya tetap berbesar hati," ungkap Markesi. 

"Walaupun kami mantan terpidana tapi insya'allah bisa memberi kemenangan bagi paslon 01. Kami ingin menjadikan demokrasi yang benar-benar ditegakan. Kita memohon doannya kepada seluruh warga Jawa Tengah," tutupnya. 

Baca Juga: Sudirman Said Sentil Sikap Jokowi yang Sering Cawe-cawe: Generasi Muda Butuh Teladan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya