Apindo Jateng Gugat Penetapan UMK Semarang dan Jepara: Kita Kecewa!

Apindo anggap Pj Gubernur Jateng gak adil

Semarang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat penetapan kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 6 persen yang diberlakukan bagi Kota Semarang dan Jepara. 

Gugatan ditujukan kepada Pemprov Jateng karena memprotes atas keputusan yang ditempuh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. 

Baca Juga: Isu Kapolda Jateng Hendak Maju Pilgub, Jokowi: Nanya ke Saya, Gimana?

1. Kecewa dengan Pj Gubernur Jateng

Apindo Jateng Gugat Penetapan UMK Semarang dan Jepara: Kita Kecewa!Aksi MPBI DIY memperingati hari buruh. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan mayoritas kalangan pengusaha kecewa dengan cara yang dilakukan Pj Gubernur Jateng saat menetapkan UMK bagi Kota Semarang dan Jepara. Pasalnya, penetapan UMK untuk dua daerah tersebut tidak menggunakan rujukan aturan PP Nomor 51 tahun 2023.

"Kami dari Apindo tentunya protes keras atas keputusan Pak Pj Gubernur bahwa tindakannya sudah menyalahi aturan. Sebagai seorang mantan aparat penegak hukum dia mustinya paham aturan dan tahu dampak yang ditimbulkan kalau melanggar peraturan yang dirancang pemerintah pusat. Bukan dilanggar," ujar Frans kepada IDN Times, Jumat (10/5/2024). 

2. Tuntut kenaikan UMK Semarang dan Jepara

Apindo Jateng Gugat Penetapan UMK Semarang dan Jepara: Kita Kecewa!Ketua Apindo Jateng Frans Kongi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Proses gugatan, katanya sudah dilayangkan ke PTUN Semarang sejak Januari 2024. Sampai sekarang prosesnya masih berlangsung dengan sejumlah persidangan yang menghadirkan para saksi ahli. 

Dalam isi gugatannya, pihaknya menuntut Pj Gubernur Jawa Tengah untuk membatalkan penetapan kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tahun 2024 dan mengganti dengan kenaikan UMK sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.

Frans berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim PTUN sehingga ke depan bisa menjadi contoh yang baik bagi pelaksanaan penetapan UMK tiap kabupaten/kota.

"Jadi isi dari gugatan yang kita ajukan ke PTUN kaitan dengan pembatalan besaran penetapan UMK Kota Semarang dan Jepara. Dan kita ajukan permohonan ke majelis hakim untuk mengembalikan sesuai aturan PP 51. Hanya itu saja yang kita inginkan. Gugatan di PTUN sudah berjalan sejak Januari kemarin. Tahapannya sedang dalam proses jawab menjawab antar saksi ahli. Kalau pun nantinya PTUN tidak mengabulka gugatan kita ya tidak apa-apa. Toh kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ungkap Frans. 

3. Penetapan UMK Semarang dan Jepara dianggap contoh buruk

Apindo Jateng Gugat Penetapan UMK Semarang dan Jepara: Kita Kecewa!Aksi buruh Jogja memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Lebih lanjut, apabila penetapan UMK Kota Semarang dan Jepara diberlakukan diluar aturan PP Nomor 51 maka pada masa mendatang para pengusaha khawatir akan menjadi contoh yang buruk. 

Ia memperkirakan banyak pemda yang berusaha mengikuti langkah Pemkot Semarang dan Pemkab Jepara dengan menetapkan UMK diluar aturan PP Nomor 51. 

"Tentu bisa saja tahun depan itu ada pemerintah kabupaten kota yang akan tidak patuh terhadap keputusan upah yang dibuat Kemenaker. Maka cara satu-satunya untuk mengantisipasi hal itu ya dengan menggugat ke PTUN," tuturnya. 

4. Apindo: Pengusaha merasa tidak adil

Apindo Jateng Gugat Penetapan UMK Semarang dan Jepara: Kita Kecewa!Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berbincang dengan perwakilan pabrik motor listrik Sunra. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Oleh sebab itulah, Frans bilang langkah Pj Gubernur Jateng yang mengabulkan kenaikan UMK Kota Semarang dan Jepara diatas 5 persen justru dirasa tidak adil bagi dunia usaha. 

Padahal di sisi lain para pengusaha Jawa Tengah sudah cukup bersabar dengan segala kebijakan yang ditempuh Pemprov Jawa Tengah. Pengusaha juga telah mematuhi aturan membayar THR tepat waktu, memberikan upah kepada buruh yang layak serta berusaha membawa aspirasi para buruh ke dewan pengupahan. 

"Pengusaha sebenarnya patuh hukum. Tapi untuk yang masalah ini mereka merasa gak adil. Padahal mereka sudah dituntut harus membayar upah sesuai aturan. Yang jelas kita dari pengusaha sangat kecewa. Ke depannya jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," tegas Frans. 

Baca Juga: Salah Input Data Nama, Gaji Guru PPPK di Kota Semarang Belum Cair

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya