Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASN

BKD minta atasan lakukan pembinaan

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah akan memperkuat integritas bagi para ASN supaya terhindar dari judi online. Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati mengaku pola pengawasan akan diterapkan lebih ketat terutama melibatkan tim inspektorat. 

"Memang jadi pembahasan untuk penguatan. Maka pendekatan disiplin sampai integritas untuk pengawasan langsung atasan. Kita juga kordinasi dengan pihak terkait dan Inspektorat," akunya, Selasa (2/7/2024). 

 

1. BKD akan tegakan aturan sesuai PP Nomor 94

Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASNASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Walaupun diklaim belum ada ASN yang terlibat judi online, namun pihaknya sudah mengingatkan berulang kali agar setiap pegawai instansi pemerintah jangan coba-coba bermain judi online. 

Selain itu, pihaknya akan menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk menegakkan kedisiplinan bagi para ASN. Apabila ada yang terlibat judi online, maka ASN akan dibina langsung oleh atasannya. 

"ASN harus dirikan sikap integritas dan keteladaan baik di dalam maupun luar kedinasan. Maka dari itu, pembinaan pengawasan itu ada di atasan langsung," ungkapnya. 

Baca Juga: Hentikan Judi Online, Aplikasi HP Prajurit TNI di Semarang Dicek

2. Siapkan sanksi disiplin bagi pemain judi online

Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASNASN Pemko Banjarmasin saat proses pelantikan jabatan.

Rahmah membenarkan bila Jateng yang berada diurutan ketiga transaksi judi online. Sehingga pihaknya bersama jajaran kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) sama-sama melakukan pengawasan agar ASN. 

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi para ASN yang terlibat judi online. Mulai hukuman disiplin sampai diberhentikan dari pekerjaannya. 

"Ada hukuman disiplin, ada gradasinya tergantung acuan data-data pemeriksaan sebagainya," akunya. 

3. Sekda Jepara terbitkan larangan judi online

Berantas Judi Online, BKD Jateng Ancam Jatuhkan Sanksi Buat ASNilustrasi masalah keuangan yang serius (pexels.com/Nicola Barts)

Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan judi konvensional dan judi online. Dalam surat bernomor 335/1619 itu, tertuang ancaman sanksi berat hingga pemecatan.

Surat larangan tersebut telah beredar di perangkat daerah atau per 24 Juni 2024. Surat berisi perihal larangan judi konvensional dan judi online ditujukan kepada semua kepala dinas untuk mengawasi jajarannya. 

“Karena judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” kata Edy. 

Baca Juga: Komunitas 2 Tak Jepara Tegaskan Tidak Akan Ugal-ugalan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya