Daop 4 Semarang Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Palang Pintu KA Walau Sepi

13 Warga tewas akibat tertabrak kereta api

Semarang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang mengingatkan para pengendara motor supaya jangan sekali-kali menerobos palang pintu kereta api meskipun kelihatannya sedang sepi. Musababnya, kedisiplinan saat berkendara mesti dijaga demi menjaga keselamatan. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengemukakan keselamatan di perlintasan sebidang perlu menjadi tanggung jawab bersama. Maka sangat penting bagi pengendara bermotor untuk berdisiplin saat berada di jalan raya utamanya saat melintasi palang pintu kereta api. 

"Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju," ungkap Franoto, Kamis (19/9/2024). 

 

 

Baca Juga: Begini Kondisi UKM Pembuatan Bandeng Presto Tambakrejo Semarang

1. 139 perlintasan kereta api tidak dijaga

Daop 4 Semarang Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Palang Pintu KA Walau SepiPintu Perlintasa Kereta Api di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. (Rizki/IDNTimes)

Ia menyampaikan untuk wilayah Daop 4 terdapat 372 perlintasan. Rinciannya jumlah perlintasan sebidang dijaga sebanyak 203 perlintasan, perlintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 139 perlintasan, dan perlintasan yang tidak sebidang baik itu flyover maupun underpass sebanyak 30 perlintasan.

Daop 4, katanya juga telah menutup 30 perlintasan selama Januari-Desember 2022. Atau lebih banyak ketimbang 2023 hanya menutup 6 titik perlintasan. 

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2022 Daop 4 Semarang telah melakukan penutupan sebanyak 30 titik perlintasan dan pada tahun 2023 sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Agustus 2024, Daop 4 Semarang juga telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan,” katanya. 

2. Ada 30 warga terlibat lakalantas versus kereta

Daop 4 Semarang Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Palang Pintu KA Walau SepiPenutupan perlintasan sebidang di Daop 3 Cirebon (istimewa)

Namun, pihaknya menyayangkan masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Tercatat selama tahun 2023 terdapat 10 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal di wilayah Daop 4 Semarang.

Pada tahun 2024 sampai dengan 16 September 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang yaitu 30 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 12 orang. 

3. Polantas diajak sosialisasikan keselamatan

Daop 4 Semarang Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Palang Pintu KA Walau SepiUpaya KAI tingkatkan keselamatan di perlintasan sebidang (dok. KAI)

Dalam rangka memperingati HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri, pihaknya bersama Polantas Semarang melaksanakan sosialisasi keselamatan di palang pintu Jalan Madukoro Semarang. 

Kegiatan sosialisasi mengangkat tema Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju. Instansi ikut dilibatkan yaitu Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub, BTP Semarang DJKA Kemenhub dan railfans. 

Ia menerangkan bahwa dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

“Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” sambungnya. 

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: HUT ke-79 KAI, Rail Clinic Layani Warga di Sekitar Stasiun Solo Kota

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya