Disnak Keswan Jateng Periksa Truk Pengangkut 226 Anjing: Gak Ada Surat ya Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah sedang memeriksa kelengkapan dokumen surat kesehatan hewan yang ada pada truk pengangkut 226 anjing. Truk tersebut sebelumnya pada Sabtu malam diadang komunitas pecinta anjing di Tol Kalikangkung Semarang.
Baca Juga: Truk Asal Sragen Tepergok Angkut 226 Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung
1. Perlu dilengkapi surat lalu lintas hewan
Kepala Disnak Keswan Jateng Agus Wariyanto mengatakan anjing secara aturan normatif bukanlah termasuk hewan komoditas pangan. Karena anjing yang diperdagangkan rawan terpapar virus rabies.
"Ya itu di dalam aturan normatif bukan termasuk pangan. Kalau pangan harus diternakkan baru masuk ranah kita. Kalau kita ada aturan lalu lintas ternak dari propinsi ke propinsi. Cuman untuk kaitan dengan anjing tadi kalau tergigit rentan rabies. Maka perlu ada surat lalu lintas dan surat kesehatan hewan," ungkap Agus, Senin (8/1/2024).
2. Kalau tidak ada suratnya ya ilegal
Editor’s picks
Tak cuma itu saja, pihaknya sedang memerintahkan kabid yang membidangi kesehatan hewan untuk mengecek lebih lanjut mengenai kelengkapan surat dokumen yang dibawa sopir truk tersebut.
Karena menurutnya dalam lalu lintas perdagangan hewan harus dicermati aturan tata cara menyembelih dan sejenisnya.
"Kemudian berikutnya soal tata kelola kesejahteraan hewan. Kalau hewan dipotong tidak boleh sembarangan. Cara membawanya juga tidak boleh sembarangan. Dan yang terpenting harus diteliti lagi kalau tidak ada suratnya berarti ilegal," katanya.
3. Keswan jelaskan aturan teknis perdagangan hewan
Menurutnya dalam menangani aksi perdagangan anjing tidak boleh mempercayai pengakuan pelakunya. Karena surat kesehatan hewan untuk anjing biasanya sering dipalsukan.
"Terakhir kejadian di Semarang sedang dicek oleh kabid saya adalah terkait surat menyuratnya. Jangan percaya dengan surat yang ada karena yang kelihatan asli bisa saja dipalsukan. Kan di jalan tol gak ada pos lalin. Tapi aturannya sudah ada di Kementan dan beberapa sudah diproses," ujar Agus.
Baca Juga: 7 Fakta Anjing Akita Inu, Dianggap sebagai Harta Karun Nasional Jepang