Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing Diperiksa

Polda Jateng tangkap lima pelaku

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus komplotan penadah mobil bodong yang selama ini beroperasi di wilayah Pantura Timur. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan menipu sejumlah konsumen. 

Baca Juga: 38 Hari Jelang Coblosan, Warga Jateng Sambut Antusias Kampanye Ganjar

1. Ditreskrimum diminta kembangkan penyelidikan setuntas-tuntasnya

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing DiperiksaKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui para wartawan di Gedung Borobudur. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi kelima tersangka tersebut.

"Dari informasi masyarakat kemudian kita amankan empat kendaraan. Dan dikembangkan lagi kita amankan lima kendaraan hingga akhirnya pengembangan bisa disita delapan kendaraan. Untuk saat ini kita terus perintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pengembangan penyelidikan setuntas-tuntasnya," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/1/2024). 

2. Dua pelaku merupakan residivis narkoba

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing DiperiksaKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat gelar perkara kasus penadah mobil bodong. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kelima tersangka yang sudah diamankan polisi berinisial AP (38) asal Kabupaten Pati, SJ (36) asal Kabupaten Pati, PT (29) asal Kabupaten Pati, AP (37) asal Kabupaten Pati dan MNS asal Kabupaten Jepara. 

Lebih lanjut, dari kelima tersangka ada dua orang di antaranya yang berstatus residivis kasus narkotika. 

"Jadi ada lima tersangka. Dan orang statusnya residivis yang pernah dihukum kaitannya dengan kasus narkoba," imbuhnya.

3. 20 mobil mewah disita polisi

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing DiperiksaEmpat pelaku penadah mobil bodong dimintai keterangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Saat diringkus aparat kepolisian, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain enam telepon genggam, 14 STNK dan 20 unit mobil. Ketika gelar perkara di Mapolda Jateng, Ditreskrimum memperlihatkan kelima tersangka serta 20 mobil mewah dengan harga taksiran mencapai Rp500 juta. 

"Barang buktinya enam telepon genggam, 14 STNK dan 20 mobil. Upaya kami dari Polda Jateng perlu menindak tegas para pelaku untuk efek jera. Mereka kita jerat dengan pasal mengenai ranmor. Makanya ini akan terus-menerus digencarkan supaya masyarakat tidak lagi menjadi korbannya," ungkapnya. 

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yaitu pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

4. Kapolda Jateng imbau warga ekstra waspada

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing DiperiksaSeorang wartawan online berjalan melewati deretan mobil bodong yang diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat Jawa Tengah untuk ekstra waspada terhadap peredaran mobil bodong di Jawa Tengah. Masyarakat diimbau agar tidak membeli mobil sembarangan. 

"Jika membeli mobil diusahakan harus dilampirkan dokumen yang sah. Masyarakat jangan membeli mobil harganya jauh dibawah standar dan tanpa dilengkapi surat. Karena patut diduga itu curian. Kami juga melakukan penindakan pada DC (debt collector) dan pemberi kredit yang tidak sesuai ketentuan," akunya. 

Selain itu, ia pun menyarankan bagi masyarakat merasa kehilangan mobilnya dan telah diamankan di Mapolda, sebaiknya segera menghubungi pihaknya. Proses pengambilan mobil di Polda Jateng tidak dipungut biaya sepersepun. 

"Jika masyarakat merasa punya kendaraan identik dengan di Polda silakan diambil. Tanpa dipungut biaya. Nanti kita serahkan tanpa biaya. Saat ini ada 10 perusahaan sudah dimintai keterangan. Lokasi kejadiannya kebanyakan dikendalikan dari Pati dan Jepara," ujar Luthfi. 

5. Korbannya 10 perusahaan

Komplotan Penadah Mobil Bodong Merebak di Pantura, 10 Leasing Diperiksaleasingmobilterpercaya/biolo.co.id

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyatakan kesepuluh perusahaan yang dimintai keterangan statusnya sebagai korban komplotan penadah mobil bodong. Seluruhnya merupakan perusahaan leasing.

"Korbannya ada 10 perusahaan. Berdasarkan pengakuan pihak Asosiasi Leasing Indonesia yang merasa dirugikan di sejumlah wilayah. Sekarang kasusnya sedang dalam pemeriksaan," terangnya. 

Baca Juga: 18 Mantan Kepala Daerah Gabung Timnas AMIN Jateng, 4 Orang Pernah Divonis Korupsi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya