Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 Bulan

Pihak kampus melihat Frans terlibat Organisasi Papua Merdeka

Semarang, IDN Times - Langkah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Frans Joshua Napitu, mahasiswa tersebut kini mendapat sanksi disiplin dari pihak rektorat atas kejadian tersebut.

"Per tanggal 16 November 2020 saya otomatis dinonaktifkan dari kegiatan kampus. Dan itu berlaku selama 6 bulan. Dari kampus bilangnya saya mendapat skorsing karena ada kejadian yang kemarin," kata Frans kepada IDN Times, Selasa (17/11/2020).

1. Sanksi dari pihak Unnes dianggap mengada-ada

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 Bulanunnes.ac.id

Ia menyatakan sejak Senin (16/11/2020) dirinya tidak bisa lagi kuliah lantaran skorsing selama 6 bulan yang dijatuhkan pihak kampus. Frans menilai sanksi tersebut terkesan mengada-ada.

Pasalnya, pihak Dekan Fakultas Hukum yang memberi sanksi menganggap dirinya terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta telah melecehkan nama Rektor Unnes karena dilaporkan ke KPK.

"Bagi saya hukuman itu sengaja dibuat-buat. Soalnya dari Dekan Fakultas Hukum bilangnya saya terlibat ormas Papua Merdeka dan sudah menjelekkan nama Rektor Unnes," akunya.

2. Frans mengaku sering disidang oleh kampusnya gegara mengkritik kebijakan rektor

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 BulanRanahriau.com

Selama ini, Frans mengaku kampusnya kerap melakukan tindakan represif dengan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang mengkritisi kebijakan rektor Unnes. Terakhir kali, ia harus berhadapan dengan komisi sidang etik karena dianggap telah memprotes kebijakan penarikan biaya UKT selama pandemik COVID-19.

"Seringnya saya dihadapkan di sidang etik karena ikut mengkritik kebijakan rektor. Tapi selama sidang, pihak kampus tidak bisa membuktikan kesalahan saya. Baru sekarang saya dapat skorsing. Otomatis saya gak bisa kuliah, nganggur selama enam bulan," terangnya.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Pengelolan Keuangan Disorot

3. Frans memilih bertahan di Semarang

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 BulanIlustrasi mahasiswa. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Dengan penonaktifan itu, Frans bilang saat ini masih menetap di Semarang. Ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah kostnya sembari menunggu untuk melakukan gugatan atas keputusan kampusnya tersebut.

"Saya rencananya masih tetap di Semarang. Karena saya gak bisa ngapa-ngapain, mau pulang ke Medan juga nanggung. Nanti saya akan upayakan menggugat lewat PTUN atau lembaga lainnya," kata mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum (FH) Unnes itu.

4. Frans tercatat sebagai penerima beasiswa Bidikmisi selama delapan semester

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 BulanBidikmisi

Terpisah, Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin mengungkapkan Frans Joshua sebenarnya memiliki jejak prestasi yang cukup bagus.

Frans merupakan salah satu mahasiswa yang sempat memperoleh beasiswa Bidikmisi selama 8 semester. Meski begitu, pihaknya menyerahkan proses sanksi disiplin kepada masing-masing fakultas.

"Untuk hukumannya yang ngasih dari dekan fakultas. Kita gak bisa komentar apa-apa. Apalagi kan itu bukan hukuman, tapi hanya teguran aja," jelasnya.

5. FH Unnes menyatakan Frans terlibat OPM

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 BulanIlustrasi Merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Pimpinan Fakultas Hukum UNNES bersama tim pengembang karakter mahasiswa melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu, mahasiswa FH Unnes. Ia dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

“Pimpinan  Fakultas Hukum UNNES telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua  Frans Josua Napitu, namun tidak hadir,” kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, melansir laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI).

Ia menjelaskan, mahasiswa dengan NIM 8111416166 itu sudah mendapat nasehat dan peringatan dari pimpinan kampus, tentang dugaan keterlibatannya terhadap simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun Frans Josua Napitu mengabaikan dan tidak memerdulikan. 

“Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut dan berdasarkan pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua,” ujarnya.

6. Frans tidak menepati janji menjaga nama baik Unnes

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 BulanANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Rodiyah menerangkan, keputusan pengembalian mahasiswa dituangkan dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020. Dalam surat keputusan tersebut disampaikan beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan pengembalian mahasiswa kepada orang tuanya.

Di antaranya Fakultas Hukum telah melakukan pembinaan moral karakter mahasiswa atas nama Frans Josua Napitu. Selain atas perbuatan yang melanggar etika mahasiswa terutama diduga keterlibatannya pada simpatisan OPM yang diduga mengancam keutuhan NKRI.

“Mahasiswa tersebut  juga telah telah membuat pernyataan yang pada intinya akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga Unnes. Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati. Untuk itu Fakultas Hukum menetapkan keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu ke orangtua," jelasnya.

Baca Juga: Datang ke UGM, Rektor Unnes Klaim Tuduhan Plagiat Hanya Kebohongan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya