Mabes Polri Bongkar Judi Online Beromzet Rp15 M, Salah Satu Lokasinya di Semarang

Sita 77 rekening dan 33 handphone

Semarang, IDN Times - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Para tersangka ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6/2024). 

Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan, Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan.

Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap Bambang dalam keterangan yang diterima IDN Times

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online, omzetnya mencapai Rp15 miliar per bulan.

"Selain sembilan tersangka, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp700 juta," kata Bambang. 

Baca Juga: Kapolda Jateng Ancam Copot Anggotanya yang Ketahuan Judi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya