Meninggal saat Kawal Pemilu, 33 Petugas Jateng Dapat Santunan Rp36 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 33 petugas penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah yang kedapatan meninggal dunia dipastikan memperoleh uang santunan dari pemerintah. Santunan akan diberikan KPU masing-masing kabupaten/kota demi meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga: Kapolda Jateng Ungkap 4 Polisi Meninggal saat Amankan TPS
1. Uang santunan akan diberikan secepatnya
Berdasarkan penuturan Mey Nurlela, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Jateng, pemberian uang santunan akan diurus secepatnya.
"Sudah kita perintahkan ke badan ad hoc kita supaya segera bisa diurus pencairan asuransinya. Semoga dalam waktu dekat bisa disalurkan kepada para anggota keluarganya," kata Mey saat dikontak IDN Times, Senin (19/2/2024).
2. Yang paling banyak meninggal dari petugas KPPS
Dari pendataan yang dilakukan KPU Jateng per hari ini, petugas KPPS yang terbaring sakit sebanyak 412 orang serta yang meninggal dunia ada 13 orang.
Untuk petugas PPS yang sakit sebanyak 58 orang dan yang meninggal dunia 10 orang. Sementara petugas PPK yang sakit sebanyak 5 orang. Sedangkan Linmas yang sakit 63 orang dan yang meninggal dunia 10 orang.
Editor’s picks
3. Petugas yang sakit ditanggung biaya pengobatannya
Untuk mengurus para petugas yang jatuh sakit, katanya masing-masing KPU kabupaten/kota sudah diinstruksikan untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Pihaknya menjamin bahwa biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Sehingga ia berani memastikan petugas yang dirawat di rumah sakit tidak akan dibebani biaya sepersenpun alias gratis.
"Kami perintahkan ke teman-teman untuk mengurus yang meninggal maupun sakit supaya dibawa ke rumah sakit. Kalau untuk petugas yang sakit memang ada asuransi BPJS kesehatan. Yang dirawat inap akan difasilitasi biaya pengobatannya gratis sampai sembuh. Tetapi untuk yang sakit di rumah nantinya teman-teman KPU kabupaten/kota akan mengecek kondisi mereka setiap harinya seperti apa. Maka kita terus pantau dari teman-teman KPU kabupaten/kota," terangnya.
4. Petugas yang kecelakaan juga diberi santunan Rp8 juta-Rp30,8 juta
Lebih lanjut lagi, Mey berkata santunan bagi petugas yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp36 juta. Uang sebesar itu sesuai arahan KPU RI diperuntukkan bagi biaya pemakaman petugas.
Kendati begitu, menurutnya jika ada petugas yang mengalami kecelakaan kemudian cacat permanen tetap akan diberi santunan sebesar Rp30,8 juta. Bagi petugas yang mengalami kecelakaan dengan luka berat santunannya senilai Rp16,5 juta. Adapun bagi yang luka ringan diberi santunan Rp8,250 juta.
"Yang meninggal itu dapatnya santunan Rp36 juta. Nah uang Rp36 juta itu sebenarnya untuk bantuan pemakaman. Tetapi jika ada yang kecelakaan cacat permanen disantuni Rp30, 8 juta. Kalau mereka luka berat Rp16, 5 juta. Dan luka ringan Rp8, 250 juta," terangnya.
Baca Juga: 23 TPS di 14 Wilayah Jateng Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang