Nyalon DPD RI, Gus Yasin Laporkan Dana Kampanye Rp0

Gus Yasin tidak laporkan saldo penerimaan dana kampanye

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyatakan telah memproses laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan sebelas calon DPD RI. Dari sebelas kandidat tersebut, sepuluh orang di antaranya melaporkan dana kampanye secara komplit. 

Sedangkan satu kandidat tidak melaporkan dana kampanye untuk tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024.

Berdasarkan daftar calon DPD RI yang diterima IDN Times, satu-satunya kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye ialah calon bernomor urut 11, Taj Yasin Maimoen. Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin dalam daftar LADK diketahui laporan penerimaan awal dana kampanye nominalnya Rp0. 

Baca Juga: Muncul Kolom 2 Capres pada Surat Suara Simulasi, KPU Jateng: Dari Aplikasinya

1. KPU tetap sahkan laporan dari Gus Yasin

Nyalon DPD RI, Gus Yasin Laporkan Dana Kampanye Rp0Mantan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz mengatakan walaupun Gus Yasin melaporkan dana awal kampanye Rp0, akan tetapi pihaknya tetap menerimanya sebagai bahan laporan yang sah. 

"Kalau laporan dari Gus Yasin memang seperti itu adanya, ya tetap kita terima secara sah. Ada saldonya ada atau tidak, ada pengeluaran yang dilaporkan atau tidak yang terpenting intinya yang melaporkan pesertanya sendiri. Kami cuma menerima bahan laporannya," kata Machruz kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024).

2. Kemungkinan jadi strategi Gus Yasin

Nyalon DPD RI, Gus Yasin Laporkan Dana Kampanye Rp0Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen memotong tumpeng untuk merayakan HUT Boyolali bersama Bupati M Said Hidayat di kompleks pendopo kantor bupati. (IDN Times/Dok Humas Wagub Jateng)

Secara keseluruhan daftar LADK bagi calon DPD RI dapil Jateng sudah diumumkan pada 13 Januari kemarin. Pun demikian dengan LADK seluruh parpol peserta Pemilu 2024 juga telah dipublikasikan pada akun instagram resmi milik KPU Jawa Tengah. 

Lebih lanjut, Machruz menyampaikan adanya keputusan Gus Yasin yang melaporkan dana kampanye Rp0 kemungkinan menjadi strategi yang bersangkutan yang maju dalam Pemilu 2024.

"Kan mekanisme teknisnya proses laporan dana kampanye terbagi dua tahapan. Pertama melalui LADK yang kedua laporan dana kampanye tetap. Mungkin saja ada strategi sendiri dari beliaunya sehingga tidak ada melampirkan laporan aaal dana kampanye. Bisa saja dilaporkannya saat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Baru setelah itu dilaporkan ke lembaga akuntan publik. Nanti mereka yang mengaudit dana kampanye tersebut," urainya. 

3. LADK diperuntukkan bagi parpol, capres dan calon DPR RI dan DPRD

Nyalon DPD RI, Gus Yasin Laporkan Dana Kampanye Rp0Surat suara DPD RI tiba di Kantor KPU Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Untuk tahapan LADK sebenarnya juga diperuntukkan bagi semua calon presiden, calon wakil presiden, calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Di Jateng, katanya proses LADK sudah kelar. Batas akhir pelaporan dana kampanye maksimal 7 Januari 2024. Lalu melalui tahapan perbaikan dan diumumkan tanggal 13 Januari 2024.

Ia pun mengimbau agar masing-masing calon DPD RI, DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan provinsi melaporkan semua dana kampanye dalam bentuk barang, jasa maupun uang transferan kepada KPU. 

"Kami mohon semua bentuk dana kampaye yang berhubungan dengan uang mohon dimasukan ke daftar laporan dana kampanye. Sumber dana kampanye bisa dari barang jasa untuk dilaporkan juga. Sumbangan kaos dimasukkan juga biar clear," tambahnya. 

4. Laporan dana kampanye milik Gus Yasin tetap jadi bukti yang resmi

Nyalon DPD RI, Gus Yasin Laporkan Dana Kampanye Rp0Mantan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (tengah) saat duduk bareng dengan ustazah yang hadir dalam pertemuan Ormas daiyah di Gradika Bhakti Praja. (Dok. Humas Wagub Jateng)

Terpisah, Anggota Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro juga menekankan bahwa laporan dana kampanye milik Gus Yasin tetap dianggap sah sebagai bukti yang resmi.

"Untuk calon DPD sudah melaporkan LADK semuanya. Termasuk detail-detailnya. Gus Yasin belum laporkan tapi itu tetap sah sebagai laporan dana kampanye untuk calon DPD RI," terangnya. 

Baca Juga: Gelontorkan Rp117 M, Bawaslu Jateng Mulai Rekrut Ratusan Ribu Pengawas TPS

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya