Ombudsman Pergoki Layanan Publik Pemkab Klaten Gak Ramah Difabel

Nah lho, gimana nih bu bupati

Klaten, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah menekankan perlu untuk memberikan pelayanan publik yang sama rata bagi semua lapisan masyarakat. Saat memantau layanan publik di Pemkab Klaten, Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan pentingnya partisipasi aktif pemerintah. 

Terutama menurutnya dalam memberikan layanan publik yang setara dan tidak diskriminatif, khususnya bagi penyandang disabilitas. 

"Meskipun beberapa regulasi terkait hak-hak disabilitas telah ada, Ombudsman masih menemukan bahwa layanan publik di beberapa sektor masih kurang ramah disabilitas," kata Farida, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Kinerja 7 OPD Kota Semarang Kurang Maksimal, Ini Tindakan Ombudsman

1. Fasumnya belum aksesibel

Ombudsman Pergoki Layanan Publik Pemkab Klaten Gak Ramah DifabelSeorang perempuan tuna grahita saat berjalan memakai alat bantu dinding khusus di RS Panti Wilasa Citarum Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pelayanan yang tidak ramah difabel berada di sekolah reguler, fasilitas umum, gedung dinas, sektor pariwisata dan layanan bank. 

"Misalnya, kurangnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah reguler. Selain itu, masih ditemukan fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik di gedung pemerintah, sektor pariwisata, hingga perbankan," tutur Farida. 

2. Difabel keluhkan iuran PBI BPJS

Ombudsman Pergoki Layanan Publik Pemkab Klaten Gak Ramah DifabelPenyandang disabilitas curhat masalah layanan disabikitas di Klungkung.(Dok.IDNtimes/istimewa)

Farida menambahkan kesulitan yang dikeluhkan penyandang disabilitas juga terkait dengan fasilitas kesehatan gratis melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Hal ini menunjukkan masih diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki sistem layanan publik yang lebih inklusif dan merata.

"Pembahasan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) diharapkan menjadi landasan kuat untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik", ujar Farida.

3. Ombudsman bakal cek implementasi RAD PD Klaten

Ombudsman Pergoki Layanan Publik Pemkab Klaten Gak Ramah Difabelilustrasi difabel (dok.pratamamedia)

Peraturan ini akan mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ombudsman Jawa Tengah akan terus memantau dan mendukung implementasi RAD PD di Kabupaten Klaten, agar pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan visi Klaten sebagai daerah yang ramah disabilitas. 

Perwakilan kelompok penyandang difabel berharap bahwa Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas bisa diimplementasikan hingga ke tingkat 
desa/kelurahan.

Baca Juga: Ombudsman NTB Temukan Tenaga Pendidik Jual-Beli Seragam saat PPDB 2024

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya