Pakar Transportasi: Bus Wisata yang Kecelakaan Mayoritas Armada Bekas AKAP/AKDP

Pemerintah diminta tegakan aturan yang tegas

Intinya Sih...

  • Kecelakaan bus wisata disoroti oleh Wakil Ketua MTI
  • Bus bekas AKAP/AKDP menjadi penyebab kecelakaan dengan pola yang sama
  • Pemerintah disinyalir setengah hati dalam memberlakukan aturan batas usia kendaraan bus

Semarang, IDN Times - Kecelakaan yang dialami bus wisata di Desa Palasari, Subang mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bahkan menyebutkan hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas berasal dari bus bekas AKAP/AKDP. 

"Dan korban-korban fatal dengan polanya sama. Yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos. Sehingga saat laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet," tutur dosen prodi teknik sipil Unika Soegijapranata Semarang tersebut dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (13/5/2024). 

Baca Juga: Korlantas Polri: Titik Kecelakaan Maut di Subang Kawasan Black Spot

1. Pemerintah setengah hati tegakan aturan batas usia kendaraan bus

Pakar Transportasi: Bus Wisata yang Kecelakaan Mayoritas Armada Bekas AKAP/AKDPKecelakaan bus melibatkan sejumlah kendaraan lainnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Ia pun mensinyalir kondisi yang dialami bus wisata selama ini dipengaruhi sikap pemerintah yang setengah hati dalam memberlakukan aturan batas usia kendaraan bus. 

Pada akhirnya, katanya bus yang lama tidak di scrapping kemudian dijual kembali sebagai kendaraan umum karena masih pelat kuning, sehingga bisa dilakukan uji KIR tapi tidak memiliki izin. 

"Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," kata Djoko. 

2. Banyak perusahaan bus tidak tertib administrasi

Pakar Transportasi: Bus Wisata yang Kecelakaan Mayoritas Armada Bekas AKAP/AKDPKondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Fakta di lapangan semakin diperkuat dengan kejadian kecelakaan rem blong di Pamijahan Cianjur tahun 2022 yang mana Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang melihat sendiri bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya pelat kuning, KIR hidup tapi tidak ada satupun terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. 

"Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini," paparnya. 

Djoko juga mengungkapkan bahwa banyak perusahaan bus tidak tertib administrasi. Padahal, sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

3. Pemilik bus harus bertanggung jawab

Pakar Transportasi: Bus Wisata yang Kecelakaan Mayoritas Armada Bekas AKAP/AKDPPotret bus Trans Citra Raya Tangerang (citraraya.com)

Lebih jauh lagi, ia mendorong adanya pengawasan terhadap bus pariwisata agar diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai.

Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi harus diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. 

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, KIR dan Perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," paparnya. 

Baca Juga: Penyebab Rem Bus Blong dan Tips Mencegahnya, Wajib Dipahami!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya