Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 Km

Ganjar warning para orangtua

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menyatakan telah menetapkan aturan jarak untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2023.

1. Disdik tentukan jarak zonasi sejauh 7--15 kilometer

Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 KmANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, jarak yang telah ditentukan untuk zonasi PPDB yang paling dekat 7 kilometer sedangkan paling jauh sekitar 15 kilometer. 

"Untuk jarak zonasinya kan antara 7 kilometer sampai lebih dari 14 kilometer atau kira-kira sejauh 15 kilometer," kata Uswatun ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (15/6/2022). 

Baca Juga: Fenomena Supermoon, Warga Pesisir Semarang Harus Amankan Barang Rumah

2. Sudah ada 1.400 peserta yang daftar PPDB

Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 KmIDN Times/Imam Rosidin

Ia menyampaikan jarak zonasi PPDB masing-masing kabupaten/kota yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan jarak tempuh setiap sekolah dengan alamat rumah calon siswa. 

Di Jawa Tengah sendiri, dengan cakupan wilayah yang sangat luas tidak menutup kemungkinan bagi calon siswa untuk diterima di sekolah negeri favoritnya. 

"Kalau di hari pertama pendaftaran PPDB ini, per jam 10 pagi tadi kita melihat data yang masuk sekitar 1.300 sampai 1.400 peserta yang mendaftar. Saya tidak hafal daerah mana saja yang serapan pendaftarnya paling banyak, tapi hari ini tahapannya adalah pengambilan token untuk melakukan pendaftaran," kata Uswatun. 

3. Banyak calon siswa yang belum terima rapor

Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 KmIlustrasi siswa SMPN dan orang tuanya. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kendala yang dihadapi saat ini yaitu masih banyak calon siswa yang belum menerima laporan kelulusan dari sekolah asal. Ia memperkirakan hal tersebut menjadi kendala nonteknis pada tahap pertama pendaftaran PPDB 2022.

"Karena mungkin penerimaan raportnya kan hari Jumat ya, jadi untuk tahap pertama pendaftaran masih banyak yang belum bisa menyerahkan raport. Tapi untuk kendala teknisnya gak ada kok. Internetnya oke dan proses berjalan lancar," jelasnya. 

4. Kuota PPDB Jateng 217.781 siswa

Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 KmIDN Times/Imam Rosidin

Pendaftaran PPDB Jateng hari ini dimulai secara online sampai tanggal 28 Juni mendatang. Untuk proses PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng akan ditutup pada 1 Juli 2022 dan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022.

"Tahun ini kuota PPDB SMA/SMK Negeri Jateng sejumlah 217.781 siswa. Jumlah itu hanya 41,6 persen dari total lulusan SMP sederajat di Jateng yang bisa ditangkap oleh teman-teman sekolah swasta," kata Uswatun.

5. Ganjar ingatkan ortu jangan usah titip-titip

Pendaftaran Hari Pertama, Jarak Zonasi PPDB 2022 di Jateng Capai 15 KmIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mewanti-wanti orang tua dan siswa untuk menjaga integritas. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa penipuan.

"Mari kita dampingi anak-anak kita, menjaga integritas dan tidak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," tegasnya di sela kegiatan peresmian SMK Tawangmangu, Karanganyar. 

Adapun, untuk jalur zonasi SMA sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak panti asuhan 2 persen, dan anak yatim/piatu akibat COVID-19 2 persen. 

Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen. Sementara untuk SMK Negeri dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen. 

"Seluruh layer kita buat, mereka yang jarak, prestasi, pindah, yatim piatu, jalur afirmasi semua sudah ada. Mari manfaatkan semua. Akan kita kawalan terus," tutupnya. 

Baca Juga: Dinkes Jateng Ungkap Omicron BA.4 dan BA.5 Cepat Menular ke Lansia dan Komorbid

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya