Remaja Pembuang Kucing ke Laut Jepara Ngakunya Buat Ngonten di Medsos

Polres Jepara cuma jatuhkan sanksi sosial

Jepara, IDN Times - Aparat Polres Jepara telah menangkap dua remaja berinisal AB dan AS setelah ulahnya membuang dua kucing ke Laut Jepara. Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengungkapkan kedua remaja yang berusia 26 dan 24 tahun itu mengaku nekat membuang kucing karena tertarik membuat konten yang menarik di medsos. 

"Kepenginnya mereka itu bisa ngonten biar ditonton jutaan orang. Lalu viral di media sosial," tuturnya, Minggu (31/3/2024). 

Dalam video yang diposting di tiktok memperlihatkan seorang remaja AB melempar satu persatu kucing ke Laut Pantai Monorejo Mlonggo.

AB mengaku sengaja memposting video penyiksaan kucing ke media sosial. Sementara AS pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. "Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," tambahnya. 

Pihaknya mengidentifikasi kedua pelaku karyawan swasta dan pelajar. Saat diperiksa Satreskrim, keduanya telah mengakui perbuatannya.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut semata buat ngonten," terangnya. 

Akibat aksi nekatnya, tim Satreskrim Polres Jepara menjatuhkan sanksi hukuman sosial berupa membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Termasuk meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Atas insiden ini, polisi juga mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," tutur Puji. 

Baca Juga: Jepara Siap Pecahkan MURI, Sajikan 9.200 Pindang Serani di Pantai Bandengan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya