Sabu 48,9 Kilogram dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan Selama 6 Jam
Intinya Sih...
- Ditnarkoba Polda Jateng memusnahkan 48,9 kg sabu dan 34 ribu butir ekstasi hasil penggerebekan di lima lokasi kejadian.
- Delapan pengedar narkoba diringkus di beberapa wilayah, termasuk pelajar yang ditangkap di rumahnya.
- Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan insinerator selama enam jam, tanpa menimbulkan bahaya bagi lingkungan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times -Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 48,9 kilogram sabu serta 34 ribu lebih butir ekstasi atau setara seberat 13,767 gram. Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penggerebekan para pengedar narkoba yang tersebar di lima lokasi kejadian.
Baca Juga: Jalur Pantura Jateng Terputus! Ini Peta Pengalihan Arus Semarang-Pati
1. Sabu dan ekstasi dari barang bukti penggerebekan lima lokasi
Dirnarkoba Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan terdapat delapan pengedar narkoba yang diringkus personel gabungan setelah dilakukan upaya pelacakan di beberapa wilayah.
"Yang dimusnahkan berupa sabu seberat 48 ribu gram atau 48,9 kilogram. Dan Elekstasi 34 ribu butir atau 14,767 kilogram. Rinciannya berasal dari barang bukti lima perkara," ujar Anwar saat gelar perkara pemusnahan di Mako Ditnarkoba Polda Jateng, kawasan Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024).
2. Dua lokasi penangkapan pelaku di jalan tol
Ia mengungkapkan dua pengedar berinisial GBA dan D diringkus di Exit Tol Cikande, Kota Serang Banten. Dari penggerebekan di Exit Tok Cikande, personelnya mengamankan barang bukti berupa sejumlah ekstasi.
"Itu kejadiannya 5 Februari 2024 jam 20.15 WIB," ujar Anwar.
Kemudian penggerebekan lainnya dilakukan 12 Januari kemarin terhadap dia pengedar berinisial TH dan TB. Keduanya ditangkap dibuat Exit Tol Sragen dengan penemuan barang bukti sebanyak 1.010 gram sabu.
3. Seorang pelaku ditangkap di Terminal Tirtonadi
Editor’s picks
Untuk kejadian ketiga, katanya kisaran 24 Januari kemarin seorang pelajar ditangkap di rumahnya Jalan Muktiharjo Lor Semarang.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17 kilogram," terangnya.
Adapun pengedar lainnya yang diamankan berinisial EY di Wates Kecamatan Magelang Utara dan satu orang berinisial MAH di Terminal Tirtonadi Solo.
Ia memastikan seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Untuk tersangka EY dengan lokasi kejadian di Wates Magelang Utara barang yang diamankan lalu dimusnahkan berupa sabu 42,42 gram. Perkara kelima dengan tersangka inisial MAH dengan lokasi penangkapan Terminal Tirtonadi Solo juga diamankan sabu 56,9 gram," akunya.
4. Barang bukti dimusnahkan selama enam jam
Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo berkata seluruh barang bukti penangkapan di lima lokasi kejadian dimusnahkan memakai mesin penghancur insinerator.
Pemusnahan dilakukan petugas Labor dan BNNP dengan cara memasukan barang bukti sabu dan ekstasi secara bergiliran. Setiap satu kilogram dimusnahkan dengan waktu selama satu jam.
"Sehingga estimasi waktu pemusnahan seluruh barang bukti ini maksimal enam jam," terangnya.
Ia pun mengklaim selama pemusnahan sabu dan ekstasi, asap yang muncul dari insinerator tidak menimbulkan bahaya. Sebab, asap yang dihasilkan diolah dua kali agar tetap aman bagi lingkungan.
"Kalau dibakar pakai tong biasa pasti asapnya berbahaya. Tapi kalau pakai insinerator dijamin ada dua kali pengolahan. Sehingga asap yang keluar masih aman," kata Bowo.
Baca Juga: 9 Kabupaten Kota di Jateng Berstatus Tanggap Darurat, 40 KK Direlokasi