Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Ketua Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, Lasito yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP, juga harus membayar denda sebanyak Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
1. Lasito: uang yang diterima untuk rehab kantor
Lasito menyatakan apa yang dilakukannya selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santosa.
"Jelas saya cukup keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan (PN Semarang) seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab buat kantor," kata Lasito usai menjalani sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Selasa (13/8).
Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan
2. Lasito minta KPK memeriksa mantan pimpinan PN Semarang, Purwono
Editor’s picks
Lasito mengatakan, selama ini dijebak oleh Purwono yang merancang peraturan mengenai penerimaan pungutan dan sumbangan dari pihak yang berperkara.
"Saya kan hanya disuruh. Saya akan melawan kalau divonis seperti itu. Dari awal yang menyuruh pimpinan kantor pengadilan. Nanti kita berunding dengan pengacara, agar bagaimana caranya hukuman bisa ditegakkan seadil-adilnya," terangnya.
Baca Juga: Hakimnya Terlibat Suap, Ketua PN Semarang: Hasil Korupsi Bukan Rezeki
3. Lasito ngaku disuruh
Ia menyatakan, seharusnya Purwono yang ia sebut sebagai atasannya saat bertugas di PN Semarang, juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Ia mengklaim selama di persidangan sudah berusaha kooperatif dengan membeberkan peran-peran pimpinannya tersebut.
"Yang nyuruh pimpinan kok malah gak kena hukuman. Pimpinan yang menikmati semuanya kok. Saya sudah berikan penjelasan seperti itu ketika di dalam sidang. Mestinya justice collaborator yang saya ajukan untuk sidang ini diterima oleh majelis hakim, bukannya ditolak," terangnya.
Baca Juga: Pasca Kasus Suap, Semua Hakim PN Semarang Dilarang Bertemu Pejabat