Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke Laut

SBMI temukan 11 perbudakan kru kapal ikan

Intinya Sih...

  • SBMI temukan 45 kru kapal ikan meninggal, beberapa jenazah dilarung ilegal
  • 11 kasus perbudakan dialami kru kapal ikan, termasuk pemotongan gaji dan kekerasan di atas kapal
  • Kasus perbudakan mengalami peningkatan signifikan, para kru mulai sadar dan melaporkan pelanggaran

Semarang, IDN Times - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) perikanan yang ditemukan meninggal dunia saat sedang bekerja. Mirisnya lagi, berdasar data kolaboratif SBMI dan Greenpeace, terdapat sejumlah jenazah kru kapal ikan yang kedapatan sengaja dilarung ke laut secara ilegal. 

Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI mengatakan temuan tersebut berhasil ia himpun dalam jangka waktu 2022 silam setelah mendapatkan laporan banyaknya kru kapal ikan yang meninggal dunia. 

"Dari data yang kami himpun bersama Greenpeace, di Jateng saja ada 45 awak kapal ikan yang meninggal. Dan ada beberapa dilarung yang tanpa seizin keluarga. Data itu kami himpun tahun 2022 dan kemungkinan bertambah tahun ini," kata Hariyanto, di sela sosialisasi penerapan Modul Pathway to Justice di Hotel Grandhika Jalan Pemuda, Kota Semarang, Rabu (18/9/2024). 

Baca Juga: Diduga Sakit, ABK Meninggal di Atas Kapal Pelabuhan BBJ Bakauheni

1. Melarung jenazah kru kapal ikan sebuah tindakan pelanggaran

Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke LautIlustrasi penumpang naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebih jauh, Hariyanto berkata bahwa kegiatan melarung jenazah kru kapal ikan merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, melarung jenazah kru kapal ikan merupakan aksi ilegal dan secara peraturan tidak diperbolehkan.

"Itu yang tidak diperbolehkan dan sangat melanggar HAM," tegasnya. 

2. Kru kapal ikan alami 11 perbudakan

Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke LautSosialisasi program Modul Pathway in Justice diadakan di Hotel Grandhika Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pelanggaran lainnya yang dilakukan para perusahaan perikanan ialah munculnya 11 kasus perbudakan yang dialami kru kapal ikan. Dari catatan akhir tahun Pengurus Pusat SBMI, hampir semua kru kapal ikan mengalami perbudakan sejak berangkat bekerja maupun saat kembali ke daratan. 

Temuan yang paling banyak diperoleh SBMI yaitu sejumlah kru kapal ikan mengalami pemotongan gaji dan terbentur persoalan kekerasan di atas kapal, masalah jam kerja dan konsumsi. 

Kasus yang muncul juga mengenai pemberian gaji yang bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan perikanan melalui manning agency.

"Kalau laporan dari SBMI dari catatan akhir tahun yang kami buat hampir seluruh awak kapal perikanan mengalami 11 perbudakan. Mulai sebelum berangkat sampai kembali ke daratan. Paling banyak mereka ternyata membayar dengan biaya mahal tapi mereka tidak tahu. Misalnya mereka kerja enam bulan tapi gajinya dipotong. Ada juga kasus awak kapal bertahun-tahun tidak digaji. Yang infonya sudah ditransfer ke manning agency. Kedua soal jam kerja, kekerasan di atas kapal, konsumsi dan sebagainya," terangnya. 

3. Kasus perbudakan kru kapal ikan melonjak

Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke LautIlustrasi evakuasi pencarian korban kecelakaan kapal laut (commons.wikimedia.org/Zhilal Darma)

Secara kumulatif, katanya kasus perbudakan yang dialami kru kapal ikan mengalami tren peningkatan signifikan. Apabila tahun 2022 muncul 574 kasus, tahun 2023 muncul 774 kasus, maka pada tahun 2024 potensi peningkatan kasusnya lebih banyak lagi. 

"Trennya sangat meningkat. Kalau 2023 774 kasus paling banyak di Pemalang Tegal, kemudian tahun 2022 ada 574 dan seterusnya. Secara kualitatif meningkat. Mirisnya tahun ini ada pemalsuan ijazah, ada kru yang pakai ijazah SMP, pemalsuan SKCK dan sudah terang-terangan. Dan perusahaan sudah tidak takut soal ancaman pidana," ungkapnya. 

4. Kru kapal ikan mulai berani wadul ke SBMI

Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke Lautpexels.com

Naiknya tren kasus perbudakan juga selaras dengan pemahaman para kru kapal ikan yang mulai sadar dengan melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan setiap perusahaan perikanan. 

Para kru kapal ikan kerap mengadukan kasus yang menimpanya melalui pusat pengaduan milik SBMI, dinas-dinas perikanan masing-masing kabupaten/kota maupun posko pengaduan nasional. 

"Memang baru 0,1 persen yang berani melapor. Cuman tren peningkatan kaasus ini karena teman-teman ABK sadar dimana mereka harus mengadu. Karena pusat pengaduan ada di SBMI, ada di Tegal, Pemalang, ada di nasional sering mereka tahu dari mulut ke mulut. Misal ada praktek di atas kapal mereka bilang ke temannya kalau ada masalah melapor ke sini," kata Hariyanto. 

5. SBMI Greenpeace dan LBH Semarang bentuk Modul Pathway to Justice

Waduh! 45 ABK Kapal Ikan Jateng Tewas, Beberapa Mayatnya Dilarung ke LautIlustrasi perahu nelayan (kompas.com/Puspasari Setyaningrum)

Oleh karena itulah, SBMI bersama Greenpeace dan LBH Semarang sepakat merancang Modul Pathway to Justice bukan hanya sekadar buku panduan biasa. Ini adalah hasil kolaborasi dan pengalaman berbagai praktisi hukum, serikat pekerja dan organisasi non-pemerintah untuk mengupayakan pencegahan dari eksploitasi dan upaya untuk pelindungan. 

Modul ini adalah ekstraksi dari pengalaman nyata para pekerja yang pernah jatuh ke dalam perangkap eksploitasi. Dengan isi yang praktis dan mudah dipahami, modul ini memberikan informasi tentang hak-hak hukum para pekerja migran dan cara untuk melindungi diri dari agen perekrutan yang curang, serta dari eksploitasi di laut. 

“Praktik kerja paksa dan IUU fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan bagaikan dua sisi mata uang yang berdampak buruk pada AKP (awak kapal perikanan) migran serta ekosistem laut. Sehingga penting untuk membekali para calon AKP Mimigran pengetahuan tentang hak-hak mereka, juga modus praktek IUU fishing yang terjadi untuk memastikan perlindungan terhadap AKP migran dan pemberantasan IUU fishing bisa dilakukan secara bersamaan. Di samping itu juga menuntut pertanggungjawaban pelaku bisnis di sepanjang rantai pasok bisnis perikanan global yang mendapatkan keuntungan dari praktek eksploitasi," kata Afdillah, Ocean Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia.

Baca Juga: Greenpeace Sayangkan Jokowi Tak Singgung Krisis Iklim di Pidato HUT RI

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya