Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota Semarang

Bawaslu Semarang ungkap mayoritas pemasangan APK langgar aturan

Semarang, IDN Times - Masa kampanye terbuka yang telah berlangsung tiga hari terakhir membuat semua ruas jalan raya Kota Semarang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) milik caleg, parpol dan pasangan capres. Dari pantauan IDN Times di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) juga banyak dipasangi APK. Salah satunya tampak di TPU Bergota Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah. 

Di setiap jalan masuk makam di kawasan Bergota beragam jenis spanduk dan baliho caleg bertebaran dengan ukuran bervariasi. Akses masuk utama dekat kantor UPTD Pemakaman juga tak luput dari pemasangan spanduk parpol. 

Spanduk dan baliho caleg dan parpol yang dipasang di Bergota mayoritas diikat di pagar makam, dipaku di tiang, dipaku pada batang pohon. Mirisnya lagi ada juga yang ditancapkan di tanah kuburan. 

Baca Juga: Capres 03 Ganjar Pranowo Bakal Nyoblos di Semarang Saat Pemilu 2024

1. TPU Bergota jadi lokasi larangan pemasangan APK Pemilu

Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota SemarangBaliho caleg Gelora tampak ditancapkan di tanah makam TPU Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman berkata peralatan APK sebenarnya boleh digunakan para peserta Pemilu. Hanya saja faktanya pihaknya menemukan mayoritas APK peserta pemilu mulai caleg DPRD, DPR RI, DPD, parpol dan capres telah melanggar aturan kampaye. 

"Dan sebagian besar di Semarang cenderungnya APK yang dipasang itu telah melanggar, oleh sebab itu upaya kami dengan cara menertibkan. Terutama di kompleks kuburan kayak Bergota itu juga jadi obyek yang jelas dilarang untuk pemasangan," kata Arief saat dikontak IDN Times, Selasa (23/1/2024). 

2. Sedang diidentifikasi Bawaslu

Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota SemarangSalah satu bendera PDIP terpasang di pagar makam TPU Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Arief mengaku akan mengidentifikasi seberapa banyak APK yang dipasang di lokasi pemakaman. Jika hasil identifikasi sudah kelar, maka langkah berikutnya dilanjutkan dengan penertiban oleh masing-masing petugas. 

3. Banyak APK caleg dan capres yang melanggar

Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota SemarangBendera PDIP dan Gelora bertebaran di ruas jalan masuk Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia mengatakan semestinya APK peserta pemilu hanya boleh dipasang dengan jarak 50 meter per titik. Akan tetapi fakta di lapangan justru banyak ditemukan banyak APK mulai baliho, spanduk dan bendera yang melanggar aturan berkampanye. 

"Yang masuk area larangan itu kan di jalan protokol, diikat tiang dipaku pohon juga bagian dilarang. Cuma penerapan sanksinya dari kami hanya bisa sebatas penertiban. Sanksinya mentok adminstrasi. Dari yang kami lakukan selama ini, kalau pagi sudah dicabut pasti sorenya  sudah tumbuh lagi. Karena peserta pemilunya di Semarang emang sengaja tidak mentaati aturan yang berlaku," akunya.

"Mayoritas peserta pemilunya juga gak ada protes karena mereka sebenarnya sadar kalau cara pasangnya juga melanggar.  Paling banyak APK caleg dan capres," tuturnya.

4. Sudah 5.000 APK sudah ditertibkan

Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota SemarangSalah satu ruas jalan masuk TPU Bergota Semarang yang dipasangi bendera parpol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, ia berkata banyaknya APK yang melanggar lantaran para timses caleg, capres dan parpol yang memilih bekerjasama dengan pihak ketiga. Dari pihak ketiga juga tidak diberi penyuluhan mengenai aturan pemasangan APK. Alhasil, sejak sebulan terakhir pihaknya telah menertibkan 5.000 APK di berbagai titik. 

"Pemasangan APK biasanya libatkan pihak ketiga. Nah, itu jadi masalah. Soalnya mereka hanya diberi tugas produksi dan memasang aja. Tidak dijelaskan apa aja aturannya. Akhirnya ya banyak yang dipaku, diikat ditancapkan ke tanah begitu aja. Jumlah APK yang sudah ditertibkan ada 5.000 buah. Yang banyak bendera parpol, baliho caleg DPR RI, sampai kota dan baliho spanduk capres," ungkap Arief. 

5. Pemasangan APK sesuai Perda, Pergub, dan surat keputusan KPU

Waduh! Banyak Spanduk Caleg dan Parpol Ditancapkan di TPU Bergota SemarangRuas jalan Bergota Semarang yang dipenuhi baliho dan bendera partai politik. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husein menambahkan untuk aturan teknis pemasangan APK yang mengatur dari KPU dan Pemkab serta Pemkot sesuai surat keputusan, Perda dan Pergub yang telah diterbitkan secara resmi. 

"Pemasangan APK kan menjadi metode kampanye yang bisa digabungkan dengan kampanye rapat umum atau tidak. Selama tidak dilokasi yang dilarang SK KPU dan Perda Pergub, ya gak apa-apa. Untuk aturan kawasan pemakaman tergantung SK kabupaten/kota. Lokasi larangan juga ada di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah," pungkasnya. 

Baca Juga: Mayat Berjaket Bawaslu Ditemukan di Pengolahan Limbah Tinja Semarang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya