Warga Perancis dan Korea Resmi Jadi WNI, Kemenkumham Jateng: Patuhi Hukum

Franklin dan Hwan Chae resmi jadi WNI

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah telah resmi mengubah status kewarganegaraan bagi warga Perancis bernama Franklin Rene Martin Garbi dan warga Korea bernama Hwan Chae. 

 

1. Franklin resmi disahkan jadi warga Indonesia

Warga Perancis dan Korea Resmi Jadi WNI, Kemenkumham Jateng: Patuhi HukumIlustrasi Bendera Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Franklin diambil pengesahan janji kewarganegaraannya di Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari ini, Selasa (7/6/2022). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin prosesi tersebut di aula Kresna Basudewa. 

Franklin tidak sendiri, bersamanya turut seorang warga Korea Selatan atas nama Hwan Chae yang juga ingin menjadi WNI.

Baca Juga: 28 Pegawai Kemenkumham Jateng Kena Rolling, Ada yang ke Purworejo

2. Kepala Kemenkumham Jateng titipkan pesan khusus

Warga Perancis dan Korea Resmi Jadi WNI, Kemenkumham Jateng: Patuhi Hukum

Yuspahruddin mengingatkan bahwa seorang warga negara harus bisa memenuhi segala kewajiban. 

"Warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times. 

3. Franklin dan Hwan Chae diminta amalkan nilai Pancasila

Warga Perancis dan Korea Resmi Jadi WNI, Kemenkumham Jateng: Patuhi HukumPengambilan sumpah terhadap notaris di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Menurutnya Franklin telah mengajukan diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui kurat keputusan untuk mendapatkan status WNI. 

Pihaknya menyampaikan Franklin harus berusaha mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Saya mengingatkan saudara untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela," bebernya.

Secara bersamaan juga mengambil janji jabatan terhadap seorang notaris, seorang notaris pengganti dan seorang PPNS.

Selain itu, hadir pula 18 anggota MPD Kabupaten Demak dan Grobogan, 1 orang anggota MPW Provinsi Jawa Tengah dan 1 orang MPD Kota Semarang karena Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan Makar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya