Warga Purbalingga Ditangkap Tawarkan Buaya Senyulong Lewat Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Seorang warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga tertangkap basah nyaris menjual seekor buaya senyulong melalui aplikasi media sosial (medsos).
Warga berinisial YR tersebut terbukti memiliki buaya senyulong secara ilegal karena tidak dilengkapi surat izin dari pihak BKSDA.
Baca Juga: BKSDA Jateng Temukan Kakatua Koki, Harga Capai Rp30 Juta Per Ekor
1. Polresta Banyumas tangkap pelaku di Kecamatan Sumbang
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengaku telah menelusuri aksi perdagangan satwa liar yang dilakukan YR di medsos.
Sekitar tanggal 23 September 2023 tim patroli cyber menemukan akun medsos bernama "YanuArt" yang menawarkan beberapa binatang yang dilindungi. Salah satunya buaya muara.
"Kami menangkap pelaku berinisial YR (25) seorang laki-laki. Di daerah Kecamatan Sumbang," katanya, Sabtu (30/9/2023).
2. Nyaris perjualbelikan buaya senyulong dan buaya muara
Dari penangkapan tersebut, YR berkata dirinya akan menjual satwa buaya senyulong yang bernama latin Tomistoma Schlegelii seharga Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400 ribu.
Editor’s picks
Setelah dilakukan pemeriksaan, agus mengungkapkan YR ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi dirumahnya di Purbalingga.
Selanjutnya personelnya menggeledah rumah YR. Lalu ditemukan seekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu alap-alap jambul, kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Banyumas," jelasnya.
3. Ancamannya penjara 5 tahun
Atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu ri nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Ini ancamanya sekitar 5 tahun penjara," tambahnya.
4. Lima satwa milik pelaku tergolong dilindungi negara
Kepala Resort Konservasi BKSDA Wilayah Cilacap Wahyono Restanto, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal.
Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi diantaranya satu ekor alap-alap jambul/ accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.
"Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi seseuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan P 106 Tahun 2018," tegasnya.
Baca Juga: Petugas BKSDA Lepasliarkan Kura-Kura Bergerigi di Gunung Celering Jepara