BKSDA Jateng Temukan Kakatua Koki, Harga Capai Rp30 Juta Per Ekor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tak kurang 25 ekor burung langka berhasil disita petugas gabungan dari BKSDA Jawa Tengah. Pasalnya, puluhan burung tersebut dimiliki sejumlah warga secara ilegal alias tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Informasi dari BKSDA, 25 burung itu diamankan ketika petugasnya melakukan penyisiran selama 2022.
Baca Juga: Kamera Trap BKSDA Merekam Macan Tutul yang Terkam Ternak Warga Tempur Jepara
1. Ada 25 burung merupakan endemik Papua dan Maluku
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, BKSDA Jateng, Untung Suripto mengatakan, jenis burung langka yang diamankan berupa enam ekor kakatua koki, 10 ekor kakatua Maluku, empat kakatua Tanimbar, satu ekor nuri Maluku, dua ekor manukodia terompet dan dua ekor kasturi kepala hitam.
"Dari total 25 satwa ini, mayoritas hasil penyerahan dari masyarakat. Kebanyakan ini merupakan satwa dilindungi. Ada yang kategori endemik Jawa, ada juga endemik Papua dan Maluku," kata Untung, Selasa (25/7/2023).
2. Kepemilikan burung langka berstatus ilegal
Ia menyebutkan ketika diperiksa kelengkapan dokumennya, para pemilik burung langka tersebut tidak bisa menunjukkan surat resminya.
Oleh karena itulah, ia memastikan seluruh burung tersebut statusnya ilegal, padahal di sisi lain negara telah menyatakan kakatua koki, nuri bayam atau bahkan manukodia terompet.
3. Satu ekor kakatua koki diperkirakan seharga Rp30 juta
Jika diamati dari klasifikasi jenisnya, katanya masing-masing burung langka yang berhasil diamankan petugasnya memiliki nilai jual yang fantastis.
"Untuk satu ekor burung kakatua koki saja, ada perkiraan harga jualnya bisa sampai Rp30 juta. Itu baru yang indukan. Belum yang anakannya. Tetapi kita tidak bisa menerka-nerka berapa harga burung itu ketika dijual di pasar gelap," tambah Koordinator PPH BKSDA Jateng, Joko Sulistianto.
Editor’s picks
4. Translokasi ke Sorong dan Maluku
Untung juga menambahkan bahwa keberadaan 25 burung langka tersebut mulai hari ini, dilepasliarkan ke habitat aslinya di Maluku dan Sorong, Papua Barat.
Sesuai jadwal, ada 10 ekor yang dilepasliarkan ke Sorong. Sedangkan sisanya 15 ekor lainnya dilepasliarkan di Maluku.
Menurut Untung, proses pelepasliaran ke dua wilayah itu dilakukan dengan melakukan translokasi. Caranya dengan melengkapi tahapan pemeriksaan kesehatan dari tim medis gabungan Balai Karantina Pertanian, BKSDA Jateng serta melibatkan pihak BKSDA Maluku dan BKSDA Papua Barat.
"Memang ada beberapa tahapan translokasi. Mulai dari melibatkan petugas Balai Karantina Pertanian terkait pemberian sertifikat satwa. Lalu untuk surat angkut dokumen diurus dari BKSDA. Setelah pengecekan kesehatan, kita koordinasi dengan BKSDA Papua Barat dan BKSDA Maluku juga dilabeli rekomendasi dari Dirjen KKH KLHK," ungkapnya.
5. Dikirim pakai pesawat Garuda
Dari jadwal yang diperoleh dari BKSDA, pengiriman burung langka ke Maluku dan Papua Barat memakai pesawat kargo milik Garuda Indonesia. Pesawat akan berangkat dari Bandara Ahmad Yani Semarang lalu transit ke Jakarta kemudian dilanjutkan ke Sorong.
"Waktu tempuhnya sekitar seharian. Jadi dikirim jam 10 pagi ini, sampai di Sorong keesokan harinya," katanya.
6. Terus galakan sosialisasi pelestarian satwa liar
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengaku cukup mengapresiasi langkah warga yang sukarela menyerahkan burung langka kepada pihaknya. Ini, katanya jadi bentuk partisipasi masyarakat yang membantu pemerintah dalam rangka pelestarian satwa liar.
"Kami terus menggalakan sosialisasi, penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa liar kepada warga Jawa Tengah. Baik formal maupun dari media sosial," kata Darmanto.
Baca Juga: Petugas BKSDA Lepasliarkan Kura-Kura Bergerigi di Gunung Celering Jepara