WNA Ilegal Ditangkap saat Sedang Dirawat di RS Fatimah Demak

Warga Malaysia tepergok masuk Indonesia tanpa paspor

Intinya Sih...

  • Warga Malaysia masuk Indonesia tanpa paspor dan visa, ditangkap petugas imigrasi Semarang.
  • Kasus dilaporkan setelah curiga warga asing dirawat di RS Haji Fatimah Demak, ML mengaku hanya memiliki KTP Malaysia.
  • ML tergolek sakit di RS Haji Fatimah, akan dijerat UU Imigrasi dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Demak, IDN Times - Seorang warga negara Malaysia berinisial ML harus berurusan dengan petugas imigrasi lantaran kedapatan masuk wilayah Indonesia terutama Semarang tanpa memiliki paspor maupun visa. Atas pelanggaran dokumen keimigrasian tersebut, petugas menangkap warga Malaysia tersebut dan selanjutnya ditahan di ruang detensi.

Baca Juga: Libur Lebaran, Imigrasi Bakal Tutup hingga 15 April 2024

1. Warga Malaysia tepergok gak punya paspor

WNA Ilegal Ditangkap saat Sedang Dirawat di RS Fatimah DemakKepala Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan penindakan tegas perlu dilakukan terhadap warga Malaysia itu setelah dilakukan pemeriksaan yang komprehensif. 

"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana warga negara Malaysia inisial ML. Dia masuk Indonesia tanpa menggunakan paspor dan visa yang sah. Kasusnya dilaporkan oleh masyarakat karena awalnya curiga ada orang asing yang sedang dirawat di RS Haji Fatimah Demak," terang Guntur, Jumat (5/4/2024). 

Saat dicek ulang dokumennya, ML mengaku tidak punya paspor sama sekali. Ketika diselidiki mendalam, ML juga berkata hanya mengantongi KTP Malaysia. Hasil identifikasi menyebutkan ML berumur 45 tahun. 

2. Diopname di RS Haji Fatimah Demak

WNA Ilegal Ditangkap saat Sedang Dirawat di RS Fatimah Demakilustrasi infus vitamin (freepik.com/freepik)

Soal penyakit yang diderita ML, Guntur berkata kondisi badannya menguning dan mengalami diare.

"Dia sakitnya itu kayak badannya kuning, terus diare. Infonya dia terlalu lama berendam di laut. Kebanyakan minum air laut," tuturnya. 

Maka dengan kondisi yang bersangkutan masih tergolek sakit di ruang rawat inap RS Haji Fatimah, ML tetap dibawa petugas untuk selanjutnya ditahan di ruang deteni imigrasi. 

"Jadi berbekal info itu tim kami datang ke RS tersebut, kondisi dia sedang diopname. Dan kita ambil setelah pemeriksaan selesai. Karena tanggal 5 April dokumen penyelidikannya sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Dia sekarang ditahan di Lapas Kedungpane," tuturnya. 

3. Masuk ke Indonesia lewat perairan Tanjung Balai Medan

WNA Ilegal Ditangkap saat Sedang Dirawat di RS Fatimah Demakilustrasi penangkapan (Pinterest)

Kasubsi Intelejen Pengawasan Kantor Imigrasi Semarang Muhammad Yandi Wahyudi bilang ML diketahui masuk tanpa dokumen dari perairan Tanjung Balai Medan. Setibanya di Tanjung Balai, ML lalu berangkat ke Surabaya. 

"Pas sampai di Surabaya pengakuannya dia saat itu jatuh sakit dan luntang lantung begitu. Dia lalu kontak keluarga di Malaysia. Yang bersangkutan kemudian ditolong Pak Imamhudi, warga Demak. Dia sempat dibawa ke rumah samping masjidnya. Terus karena sakit kemudian dibawa ke rumah sakit," ungkapnya. 

4. Terancam penjara 5 tahun

WNA Ilegal Ditangkap saat Sedang Dirawat di RS Fatimah Demakilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Lebih jauh lagi, atas pelanggaran dokumen keimigrasian, ML kini dijerat UU Imigrasi nomor 6 tahun 2011. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta. 

Baca Juga: Buka Layanan di Kota Lama Semarang, Imigrasi Targetkan Cetak 740 Paspor

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya