Aksi Kekerasan di Ponpes Gus Karim Sukoharjo, 12 Orang Diperiksa

Tetapkan satu tersangka

Intinya Sih...

  • Polres Sukoharjo memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap santri, yang menyebabkan kematian satu santri.
  • Satu pelaku telah ditetapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
  • Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur, serta ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo.

Sukoharjo, IDN Times - Polres Sukoharjo tengah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang santri di Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy, Sukoharjo.

Kasus kekerasan tersebut menyebabkan satu orang santri kelas VIII berinisial AKP (13) meningggal dunia.

1. Periksa 15 saksi

Aksi Kekerasan di Ponpes Gus Karim Sukoharjo, 12 Orang DiperiksaPolres Sukoharjo gelar perkara kasus penganiayaan di PonpesAz-Zayidiyy. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, sebanyak 12 saksi tersebut tengah dimintai keterangan terkait meninggalnya satu orang santri warga Pucangsawit, Jebres, Solo tersebut.

“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” katanya Selasa (17/9/2024).

Saat ini Polres Sukoharjo telah menetapkan satu pelaku dengan inisial MG berusia 15 tahun. Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Wonogiri.

“Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

2. Kronologi kejadian

Aksi Kekerasan di Ponpes Gus Karim Sukoharjo, 12 Orang DiperiksaRumah duka korban bullying ponpes Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy, Sanggrahan, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, AKPB Sigit menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku saat itu tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum (pelaku) ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih,” jelasnya.

Kemudian, pelaku meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok. Dan pelaku marah akhirnya anak yang pertama dimintai tersebut dianiaya.

“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur. Pihaknya juga mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur.

“Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.

“Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

3. Pihak ponpes enggan berkomentar banyak

Aksi Kekerasan di Ponpes Gus Karim Sukoharjo, 12 Orang DiperiksaPesantren Tahfidz Az-Zayidiyy, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy, KH Abdul Karim buka suara terkait peristiwa dugaan kekerasan tersebut. Guru ngaji tersebut irit bicara dan enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kasus tersebut.

"Sudah saya serahkan ke Polres Sukoharjo," ujarnya singkat usai melayat di rumah duka, Pucangsawit, Jebres, Solo, Selasa (17/9/2024).

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya