Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ada rokok hingga miras yang dimusnahkan.

Karanganyar, IDN Times - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Daihatsu Kumpul Sahabat Warnai Keseruan Akhir Pekan Masyarakat Solo 

1. Merupakan barang menjadi milik negara (BMMN)

Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok IlegalPemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

2. Merupakan sinergi operasi bersama

Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok IlegalPemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolal," ujarnya.

3. Ada jutaan rokok yang dimusnahkan

Bea Cukai Solo Musnahkan Jutaan Batang Rokok IlegalPemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Selama periode tersebut di atas, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 3.021.343 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 246 liter (410 botol) dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086,00.

Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 2448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang.

Untuk pemusnahan berupa rokok akan dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis, kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.

Baca Juga: Hyundai Kenalkan All New Kona di Solo, Warga Bisa Test Drive Gratis

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya