Digugat Almas 2 Kali, Ini Jawaban Gibran

Mengaku tidak tahu menahu soal isi gugatan Almas

Surakata, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait adanya gugatan dari Almas Tsaqibirru yang dilayangkan kepadanya pada Senin (29/1/2024).

1. Gibran akan menindaklanjuti

Digugat Almas 2 Kali, Ini Jawaban GibranWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditemui di kantor Balaikota Solo, cawapres nomer urut 02 tersebut enggan berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. Ia mengaku akan memindak lanjuti gugatan perkara Wanprestasi tersebut.

"Ya kami tindak lanjuti ya," ujarnya kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, PN Surakarta Sebut Bersifat Perdata

2. Mengaku tidak tahu soal isi gugatan

Digugat Almas 2 Kali, Ini Jawaban GibranAlmas Tsaqibbirru. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, ditanya soal adanya dua gugatan yang telah dilayangkan oleh Almas kepadanya Gibran tidak berkomentar banyak, putra sulung Presidem Joko "Jokowi" Widodo tersebut mengaku tidak mengetahui adanya gugatan senilai Rp 10 juta yang diberikan kepadanya.

"Ya nanti kami tindak lanjuti," ujarnya.

Gibran juga mengaku tidak mengetahui adanya tuntutan senilai Rp 10 juta dan permintaan ucapan terima kasih dari Gibran kepada.

"Saya tidak tahu (soal gugatan itu)," ujarnya singkat.

3. Almas gugat Gibran sebanyak dua kali

Digugat Almas 2 Kali, Ini Jawaban GibranGugatan Almas ke Gibran. (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Almas sendiri merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Sedangkan pada gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Dalam gugatan teraebut Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim yang menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Pengugat Batas Usia Capres dan Cawapres

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya