Dugaan Pelanggaran Pemilu Kegiatan Desa Bersatu, Gibran Tunggu Bawaslu

Bawaslu sebut belum temukan dugaan pelanggaran

Surakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar terkait pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyebut belum menemukan dugaan pelanggaran saat Gibran hadir pada kegiatan Desa Bersatu pada 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena) Jakarta.

1. Tunggu keputusan Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kegiatan Desa Bersatu, Gibran Tunggu Bawasluilustrasi Gibran meminta maaf (tribunnews.com/Gibran Minta Maaf)

Ditemui di kantor Balaikota Solo, Gibran enggan berbicara banyak terkait keputusan tersebut. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait pelanggaran yang layangkan kepadanya.

"Ya saya nunggu keputusannya aja. Saya tunggu nggih, keputusannya," ucap Gibran Senin (18/12/2023).

Gibran sendiri baru saja kembali dari safari politiknya akhir pekan lalu di Balikpapan dan Pontianak, Kalimantan. Ia kembali mengantor ke Balaikota Solo pada Senin (18/12/2023) pagi. Ia tiba di kantornya pada sekitar pukul 9.47 WIB. 

Baca Juga: Gibran soal Laporan Bawaslu Bagi-Bagi Susu di CFD HI: Gak Ada Kampanye

2. Bawaslu tak menemukan pelanggaran

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kegiatan Desa Bersatu, Gibran Tunggu BawasluIlustrasi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta meluruskan pemberitaan tentang kehadiran Gibran di kegiatan Desa Bersatu beberapa waktu lalu. Bawaslu menyebut belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut, melainkan patut diduga.

Sementara Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menilai pelanggaran tersebut. Ia bahkan merekomendasikan
pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran itu.

"Apalagi menyatakan bahwa telah melanggar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).

Dugaan pelanggaran tersebut diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3. Pelanggaran tak ditujukan ke Gibran

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kegiatan Desa Bersatu, Gibran Tunggu BawasluCalon Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/TKN Prabowo-Gibran)

Puadi mengatakan jika ada lembaga yang berwenang menyatakan jika peristiwa tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Kendati demikian pihaknya tidak menyebutkan perihal lembaga lain itu. Menurut Puadi, acara Desa Bersatu tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 282. Karena, kegiatan tersebut dilaksanakam sebelum masa kampanye, sehingga tidak melanggar UU Pemilu.

Puadi menegaskan jika terlapor dalam dugaan pelanggaran itu bukan cawapres Gibran Rakabuming Raka, melainkan Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Irawadi, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi. 

Sedangkan berdasarkan pada hasil kajian Bawaslu DKI, para kepala desa dan perangkat desa yang hadir patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

"Tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Gibran) diduga melanggar," pungkasnya.

Baca Juga: Bocoran Strategi Prabowo-Gibran Gaet 28,7 Persen Pemilih Galau

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya