Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di CFD Solo Dilaporkanke Bawaslu

Langgar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surakarta, IDN Times - Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Pelaporan tersebut atas dugaan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan voucher pulsa internet gratis saat gelaran Car Free Day (CFD) di Solo, Minggu (24/12/2023).

1. Dilaporkan pada Rabu sore

Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di CFD Solo Dilaporkanke BawasluKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza. (IDN Times/Larasati Rey)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran teraebut pada Rabu (10/1/2024) sore di Kantor Bawaslu Solo.

Para pelapor mengungkapkan jika pada kegiatan Ganjar di Car Free Day Solo terjadi pelanggaran.

"Ada satu warga masyarakat yang melaporkan kepada Bawaslu kepada salah satu paslon terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan salah satu paslon itu kampanye di CFD," jelas Poppy Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Momen Ganjar Nginap di Rumah Warga dan Joging Pagi di Tegal

2. Pelapor sertakan bukti

Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di CFD Solo Dilaporkanke BawasluPembagian voucher gratis oleh relawan Ganjar kepada warga saat Car Free Day Solo. (Dok/Istimewa)

Lebih lanjut, Poppy mengatakan jika para pelapor juga menyertakan bukti berupa berkas pelaporan dan tiga potongan video yang telah diserahkan ke Bawaslu Solo..

"Ada bukti-bukti yang dibawa, ada berkas dan video saat pembagian voucher," jelasnya..

Poppy mengatakan jika bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar dilaporkan karena diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

3. Bawaslu lakukan kajian selama dua hari

Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di CFD Solo Dilaporkanke BawasluPembagian voucher gratis oleh relawan Ganjar kepada warga saat Car Free Day Solo. (Dok/Istimewa)

Setelah menerima laporan, Bawaslu Solo akan melakukan pengkajian awal selama dua hari dari masa pelaporan. Hal tersebut untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Kita mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Nah setelah kajian awal selesai kita melakukan pleno 5 komisioner. Hasil dari pleno itu akan memutuskan apakah syarat formil materiil ini terpenuhi atau tidak," jelasnya.

"Kemudian dugaan pelanggarannya apa. Kalau syarat formil materiilnya terpenuhi maka akan diregister dan berarti akan diproses. Tetapi kalau syarat formil materiil ini tidak terpenuhi pelapor mempunyai dua hari untuk melakukan perbaikan laporan," pungkasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Maju Nyapres, Siti Atiqoh Pilih Pensiun Dini Sejak 2022

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya