Gibran Tegas Beri Sanksi ke ASN Solo yang Terlibat Judi Online
![Gibran Tegas Beri Sanksi ke ASN Solo yang Terlibat Judi Online](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240628/screenshot-20240628-175537-42ac11621da3e43b8e3a7bd906d1801a_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Wali Kota Solo akan sanksi ASN yang terlibat judi online
- Gibran meminta warga melapor jika mengetahui kasus judi online
- BSSN dorong Pemda perkuat tim tanggap insiden untuk mencegah situs judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online atau daring.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) terpilih tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Solo, Jumat (28/6/2024).
1. Tindak tegas pelaku judi online
Maraknya judi online tersebut membuatnya bertindak tegas. Ia pun juga berencana segera menindaklanjuti jika ada laporan.
Kembali Gibran dengan tegas akan memberikan kepada pelaku judi online.
"Kami tindak lanjuti lagi," ujarnya singkat.
2. Minta masyarakat untuk melapor
Editor’s picks
Putra pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersrbut juga meminta kepada masyarakat untuk melapor. Jika mengetahui adanya kasus judi online di daerahnya.
"Kalau ada yang ketahuan laporkan ke saya. Nanti akan kami tindak lanjuti. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu," ungkapnya.
3. Pemerintah tegas perangi judi online
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tim tanggap insiden guna mencegah website Pemda disusupi situs judi online.
Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
"itigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online)," ujar Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.
Baca Juga: Hentikan Judi Online, Aplikasi HP Prajurit TNI di Semarang Dicek