Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.

Sukoharjo, IDN Times - Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK. Tersangka sendiri merupakan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca Juga: Pemilik Lahan Bersuara Terkait Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

1. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi TersangkaBambang Ary Wibowo kuasa hukum pemilik lahan bekas Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat dihubungi oleh IDNTimes.com , Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni Muhammad Kosim Burhanudin. Menurut Bambang, MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu.

“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/06/2022).

2. Tersangka dikenai wajib lapor.

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi TersangkaLahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)

Dengan status tersebut, Bambang mengatakan jika kliennya dikenakan wajib lapor ke kantor BPCB di Prambanan, tidak boleh keluar kota, dan lainnya hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Bambang mengaku jika Burhanudin juga masih diperbolehkan beraktifitas seperti biasa. Seluruh perkara hukum sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum.

“Kami sedang mengumpulkan data-data andaikata nanti masuk ke persidangan kami sudah siap,” katanya.

3. Ditetapkan jadi tersangka pada 16 Juni lalu.

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi TersangkaBuldoser yang bongkar tembok Keraton Kartasura diberi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementarara itu, Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan penetapan tersangka sendiri dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu. Penetapan tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan tim PPNS BPCB, dimana tersangka dengan sengaja

"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK. Dia pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dikatakan Deny, tersangka menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura untuk akses jalan truk mengangkut material keluar.

"Tersangka alasannya untuk akses jalan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan tembok ini,” katanya.

“Pemeriksaan terus kami lakukan, nanti kita minta keterangan saksi ahli arkeologi dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo,” pungkasnya.

Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya