Pejabat Kejaksaan Dapat Gelar Guru Besar Kehormatan di UNS

Gubes bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset

Surakarta, IDN Times - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengukuhkan Bambang Sugeng Rukmono sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum UNS. Bambang mendapat mendapat gelar kehormatan dalam bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset. Pengukuhan akan digelar di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Jumat (28/6/2024).

1. Telah melewati sejumlah prosedur

Pejabat Kejaksaan Dapat Gelar Guru Besar Kehormatan di UNSPj Rektor UNS Dr. Chatarina Muliana. (IDN Times/Larasati Rey)

Pj Rektor UNS Dr Chatarina Muliana mengatakan jika proses pengukuhan guru besar kehormatan ini telah dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang ada, mulai dari usulan dari Fakultas Hukum (FH) UNS, periksaan dari senat akademik UNS, dan rapat pleno. Sehingga dari proses tersebut telah menetapkan Bambang Sugeng Rukmono telah memenuhi syarat.

"Bahwa guru besar kehormatan bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset ini baru diberikan kepada Pak Bambang dari UNS," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, Chatarina berharap dengan pengukuhan guru besar kehormatan ini semakin mendukung dan memajukan fakultas hukum dan UNS.

Baca Juga: Pakar Hukum UNS Nilai Perlu Kolaborasi APH dalam Penuntutan Gazalba

2. Akan sampaikan pidato ilmiah

Pejabat Kejaksaan Dapat Gelar Guru Besar Kehormatan di UNSBambang Sugeng Rukmono (tengah) penerima guru besar kehormatan FH UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat pengukuhan, Bambang Sugeng Rukmono akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema "Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery".

Central Authority menjadi bagian dari Integrated Justice System di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Bahwa pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

"Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah," ungkapnya.

3. Merupakan alumus UNS

Pejabat Kejaksaan Dapat Gelar Guru Besar Kehormatan di UNSPotret Universitas Sebelas Maret (image by maukuliah.id)

Ia juga mengungkapkan jika beberapa negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina.

"Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri," jelasnya.

Bambang menggaris bawahi, pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri untuk memperkuat kerjasama dan memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan.

Bambang Sugeng Rukmono, lahir di Kediri, 4 April 1965, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983, saat ini beliau berkarier sebagai seorang Jaksa dengan jabatan saat ini yang ia emban sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: UNS Tetapkan Lima Bakal Calon Rektor Masa Jabatan 2024-2029

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya