Pemkot Solo Kembali Bisa Gunakan Taman Sriwedari 

Usai sita eksekusi dibatalkan PN Solo

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalan sita eksekusi atas tanah Sriwedari, Solo. Pembatalan sita eksekusi tersebut dikeluarkan PN Solo mulai tertanggal 28 November 2023.

Lewat putusan tersebut, Pemkot Solo kembali bisa mengelola lahan yang berstatus tanah hak pakai tersebut.

Baca Juga: Prestasi Baru Kota Solo Masuk 55 Kota Kreatif Dunia Versi UNESCO 

1. Angkat Sita usai eksekusi lahan Sriwedari

Pemkot Solo Kembali Bisa Gunakan Taman Sriwedari Kajari Solo DB Susanto dan Sekda Solo Budi Murtono menunjukkan dokumen angkat sita PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pembacaan surat pembatalan sita eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surakarta kelas I A Khusus bernama Sumardi. Pembacaan surat dengan nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor : 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor : 3249 K/Pdt/2012. dilakukan di depan lahan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12).

”Kami menegaskan kembali sita objek Sriwedari diangkat, berdasarkan putusan PK mulai hari ini. Juru sita tadi Saudara Sumardi,” kata Panitera PN Solo Asep Dedi Suwasta.

Dalam pembacaan ini, Pengadilan Negeri Solo membacakan surat pengangkatan sita tersebut atas perintah undang-undang. Setelah ini, Pemkot Solo bisa kembali memanfaatkan tanah Sriwedari sebagaimana mestinya.

”Secara hukum sudah boleh dimanfaatkan kembali, tidak ada beban,” katanya.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait tahapan hukum selanjutnya atas tanah Sriwedari, Asep menyatakan bukan domain dari Pengadilan Negeri Surakarta untuk menyatakan bahwa putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku. Untuk langkah hukum, menjadi domain Pemkot dan ahli waris.

”Itu (menanggapi putusan yang memenangkan ahli waris tidak berlaku) pokok perkaranya. Saya tidak bisa menilai pokok perkara,” katanya.

2. Pemkot Solo akan manfaatkan lahan Sriwedari

Pemkot Solo Kembali Bisa Gunakan Taman Sriwedari Pembangunan Masjid Agung Sriwedari yang terhenti akibat sengketa lahan. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Sekda Solo Budi Murtono memgatakan jika usai adanya putusan tersebut Pemkot Solo memiliki wewenang untuk mengelola kembali lahan Sriwedari. Lahan tersebut rencananya akan digunakam sebagai publik space, tak hanya itu pembanguana Masjid Agung Solo yang berlokasi di tanah Sriwedari bisa dilanjutkan kembali.

"Pemkot pasti akan memanfaatkan lahan itu sebaik-baiknya ketika statusnya sudah jelas. Kami akan tata lagi Sriwedari supaya kawasan itu menjadi seperti dulu. Cuma dalam waktu dekat ini kami belum mengalokasikan untuk area tersebut,” jelasnya.

3. Pihak ahli waris akan lakukan jalur hukum kembali

Pemkot Solo Kembali Bisa Gunakan Taman Sriwedari Pembacaan pembatalan sita eksekusi lahan Sriwedari oleh PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Ahli Waris RMT Wirjodiningrat mengklaim pengangakatan sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Solo tidak berdampak terhadap status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari. Ahli waris berencana akan melakukan perlawanan eksekusi.

Menurut, Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman, perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru yang diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi.

"Sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu. Nah, mereka mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut, status kepemilikan itu. Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu," jelasnya

"Tanpa sita pun kami bisa eksekusi tidak ada masalah. Jadi yang dibatalkan sita eksekusi, bukan eksekusinya. Sita eksekusi dan eksekusi itu beda. Sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Cuman sita jaminan diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. Kalau sita eksekusi dilakukan setelah perkara itu mempunyai hukum tetap,” imbuhnya.

4. Sejarah sengketa lahan Sriwedari

Pemkot Solo Kembali Bisa Gunakan Taman Sriwedari Lahan kawasan Sriwedari, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Perlu diketahui, sengketa tanah Sriwedari sudah berlangsung sejak tahun 1970-an anatara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Solo.

Pada tahun 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tanah dan bangunan Sriwedari dinyatakan milik ahli waris. Namun di tahun 2015 Pemkot Solo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan di tahun 2012, namun ditolak.

Penolakan ini dikeluarkan MA di tahun 2016 dengan nomor 478-PK/PDT/2015. Kemudian di tahun 2018, PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi tanah Sriwedari.

Di tahun 2021 Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan atas sita eksekusi ini. Setelah dari PN Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang ditolak, akhirnya MA mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo pada November 2022 lalu, hingga akhirnya pembatalan sita eksekusi dilakukan saat ini.

Baca Juga: Gibran Beri Penilaian Kinerjanya 6,5. Masih Ada PR Sengketa Sriwedari

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya