PPKM di Solo Diperlonggar, Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mall

Untuk mengairahkan perekonomian kembali.

Solo, IDN Times - Pemkot Solo akhirnya melonggarkan aturan anak di atas 5 tahun boleh masuk mal, pasar tradisional, dan tempat wisata. Sebelumnya Pemkot memberlakukan aturan anak 15 tahun keatas. Aturan tersebut dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Langgar Prokes di Solo Ini Sanksi yang Menunggu 

1. Aturan berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021

PPKM di Solo Diperlonggar, Anak 5 Tahun Boleh Masuk MallIDN Times/Yogie Fadila

Berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Solo terbaru, yang mulai efektif diterapkan saat PPKM berskala mikro Jawa-Bali pada tanggal 9-22 Februari 2021 atau selama 14 hari. Pemkot memberikan kelonggaran pada anak diatas 5 tahun boleh untuk masuk ke mall, tempat wisata, dan pasar. Aturan tersebut dibuat setelah sebelumnya Pemkot hanya memberikan izin bagi anak diusia 15 tahun keatas yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.

"Sekarang anak 5 tahun boleh masuk mal. Aturan berlaku mulai besok, Selasa pukul 00.00 WIB,” ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (8/2/21).

Mall sendiri hanya boleh buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pasar modern buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

2. Untuk mengakomodir pengusaha mall dan tempat wisata

PPKM di Solo Diperlonggar, Anak 5 Tahun Boleh Masuk MallDok. Humas Pemkot Solo

Rudy memgatakan pelonggaran aturan tersebut gun mengakomodir pengusaha mal dan tempat wisata di Solo. Sekaligus untuk meningkatkan perekonomian yang lesu lantaran dipukul dengan adanya virus corona. Pelonggaran aturan tersebut, menurut Rudy akanengeliatkan kembali perekonomian lantaran warga akan kembali beraktivitas keluar rumah.

“Aturan baru ini akan kami tuangkan dalam SE Walikota Solo dan mulai efektif diterapkan saat PPKM berskala mikro Jawa-Bali pada tanggal 9-22 Februari 2021 atau selama 14 hari,” katanyA

Kendati ada pelonggaran aturan, namun Rudy menegaskan ibu hamil dan yang masuk kategori rawan terpapar Corona tetap dilarang masuk mal, pasar tradisional, dan tempat wisata. Ia juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

3. Akan dikenai sanksi

PPKM di Solo Diperlonggar, Anak 5 Tahun Boleh Masuk MallUpacara HUT Ke-75 Republik Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Meskipun ada pelonggaran aturan khusus untuk anak diatas 5 tahun, Pemkot tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi orang tua yang nekat membawa anak di bawah 5 tahun masuk mal. Sanksi tersebut dinilai lebih berat yakni berupa sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan atau lainnya.

“Untuk posko penegakan protokol kesehatan di mal dan pasar tradisional tetap diberlakukan,” kata dia.

Sementara itu berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, hingga Senin ini akumulasi jumlah kasus positif corona mencapai 8.800 orang. Dari jumlah tersebut 6.471 diantaranya sembuh, 1.675 menjalani isolasi, 238 dirawat dan 416 lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Begini Suasana Kota Solo di Hari Pertama di Rumah Saja, Masih Ramai

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya