Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS Solo

Kembalikan mandat jabatan Rektor kepada Mendikbudristek

Surakarta, IDN Times - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Jamal Wiwoho mengundurkan diri atau pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prof Jamal melalui keterangan tertulis kepada media pada Kamis (18/1/2024).

1. Ajukan pengunduran diri

Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS SoloSoclyfe.com

Dalam keterangan tertulisnya, Rektor UNS, Prof Jamal menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi di UNS. Di antaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.

Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA Nomor 1 Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Rektor Serahkan Bantuan Kepada Mahasiswa UNS Asal Gaza Palestina

2. Menghindari stigma miring soal pembentukan anggota MWA baru

Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS SoloDeklarasi 21 rektor untuk pemilu damai. (Dok/Humas UNS)

Pertimbangan yang dimaksud Prof Jamal yaitu terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor yang mana telah ia laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

“Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” jelasnya.

3. Kembalikan keputusan sepenuhnya kepada Menristekdikti

Prof Jamal Wiwoho Mundur dari Jabatan Rektor UNS SoloInstagram

Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Prof Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek RI.

Prof Jamal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjabat sebagai Rektor UNS.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan jurnalis dan media selama saya menjalankan amanat sebagai Rektor UNS. Semoga UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi di tingkat nasional dan internasional,” pungkas Prof Jamal.

Baca Juga: 5 Kampus Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia, Ada Undip dan UNS

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya